BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung serius dalam menangani masalah rusaknya infrastruktur jalan rusak.Selain menganggarkan dana hingga Rp 1 triliun per tahun untuk memperbaiki jalan-jalan utama di Provinsi Lampung yang rusak, Pemprov Lampung juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dengan muatan lebih.
“Salah satu penyebab rusaknya infrastruktur jalan cepat rusak adalah kelebihan muatan angkutan barang. Oleh karena itu Gubernur Lampung menginstruksikan untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap muatan angkutan barang yang melintas di Provinsi Lampung,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan; Adeham, Selasa (26/5/2015).
Adeham mengatakan, pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang dilaksanakan dengan dua cara. Pertama, secara statis yang dilaksanakan pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) di tiga tempat yaitu Blambangan Umpu, Simpang Pematang dan Way Urang.
“Kedua secara Dinamis yaitu dilakukan pada ruas jalan Provinsi di 8 titik lokasi dengan menggunakan timbangan portabel,” kata Adeham, Selasa (26/5).
Menurut Adeham; rencananya pembukaan pengawasan secara statis akan dilaksanakan pada hari Rabu tgl 27 Mei 2015 jam 01.00 WIB.
Pelaksanakan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang merujuk pada Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan; PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan; Perda Provinsi Lampung nomor 5 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
“Agar pelaksanaan pengawasan dapat efektif maka dilaksanakan secara terpadu yaitu Dians Perhubungan Provinsi Lampung/Kabupaten, Polda Lampung/Polres, Korem 043 Gatam/Kodim dan POM, Satpol PP Provinsi Lampung. Adapun sanksi terhadap pelanggaran diterapkan Perda nomor 5 Tahun 2011 adalah Denda, Tilang dan khusus angkutan batu bara dikembalikan ke tempat asal,” kata Adeham.