Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Teka-teki pihak mana yang menetapkan Kepala Desa Gunungmaknibai, Sungkai Barat, Lampung Utara hasil pemilihan kepala desa serentak terjawab sudah. Adalah pihak Kecamatan Sungkai Barat yang menetapkan kepala desa terpilih di sana.
BACA: BPD Minta Pelantikan Kepala Desa Gunungmaknibai Lampung Utara Dibatalkan
“Memang benar kami yang menetapkan kepala desa terpilih hasil pilkades pada 13 Juli lalu,” jelas Sekretaris Camat Sungkai Barat, Hamami F. Mega, Selasa (25/7/2023).
Kendati demikian, langkah yang mereka lakulan ini memang dibenarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkades dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara sebagaimana yang telah diubah dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2023. Sebab, hingga batas waktu, Badan Permusyawaratan Desa masih menetapkan kepala desa terpilih.
Adapun pasal yang mengatur tentang itu ada di pasal 51 ayat 3 dan pasal 52 ayat 1. Dalam pasal 51 ayat 3 disebutkan bahwa penetapan kepala desa terpilih paling lama tiga hari setelah penghitungan suara selesai. Apabila sampai dengan batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3, BPD belum menetapkan kepala desa terpilih maka calon kepala desa peraih suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala desa terpilih oleh camat.
“Atas dasar itulah makanya saya sebagai pelaksana harian camat atas nama camat menetapkan kepala desa terpilih untuk Desa Gunungmaknibai,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunungmaknibai meminta pemkab untuk membatalkan rencana pelantikan kepala desa mereka. Permintaan itu dilatarbelakangi oleh belum selesainya penanganan dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala desa belum lama ini.
“Kami ke sini untuk menyampaikan surat permintaan pada pak bupati agar mau membatalkan pelantikan Kepala Desa Gunungmaknibai,” tegas Kepala BPD Gunungmaknibai, Mustoni di kantor Pemkab Lampung Utara, Senin kemarin.
Menurutnya, pelantikan kepala desa hendaknya tidak dilakukan sebelum dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kepala desa diselesaikan terlebih dulu. Dugaan kecurangan itu di antaranya telah diketahuinya jumlah surat suara yang batal oleh ketua panitia pilkades, sedangkan kotak suara sendiri belum dibuka. Selanjutnya, ketua panitia pilkades tidak pernah memperlihatkan pada warga jika kotak suara itu dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, setelah proses pencoblosan usai, ketua panitia pilkades memberitahukan jika ada tujuh surat suara yang batal. Padahal, kotak suara sendiri sama sekali belum dibuka. Kemudian, adanya perbedaan jumlah surat suara dengan surat undangan. Surat undangan berjumlah 351, sementara jumlah surat suara hanya 343 saja.
“Selisih delapan surat suara itu tidak dapat dijelaskan oleh yang bersangkutan,” katanya.