Kasus Korupsi Bansos Kematian, Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Ditahan

Bagikan/Suka/Tweet:
Zainal Asikin/teraslampung.com

Akuan Efendi (baju coklat bergaris) usai diperiksa di Kejari Bandarlampung, Senin (12/1).

BANDARLAMPUNJG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan Akuan Effendi, tersangka kasus dugaan dana Bansos Kematian Kota Bandarlampung 2012 senilai Rp2,2 miliar, Senin (12/1) sekitar pukul 12.30WIB.  

Usai menandatangani berkas penahanan, Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung aktif itu dijebloskan ke Rumah Tahanan  Way Hui, Lampung Selatan. Penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan teraslampung.com di Kejari Bandarlampung, Akuan datang didampingi pengacaranya yakni Yuzar Akuan. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kesehatannya selama 3 jam sejak pukul 09.30WIB, Akuan yang memakai baju kemeja garis merah hitam langsung digiring ke dalam mobil operasional Kejari Bandarlampung No Pol BE 2059 BZ yang dikawal ketat oleh empat petugas kejaksaan. Baca: Dugaan Korupsi Dana Bansos Kematian, Mantan Bendahara Dinas Sosial Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Widiyantor, mengatakan, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan. “Jadi setelah melalui beberapa pertimbangan, kami langsung tahan Akuan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Widiyantoro kepada wartawan, Senin (12/1).
Menurutnya, alasan pertama ditahannya Akuan, kata dia, tersangka tidak kooperatif karena mangkir dalam panggilan pertama. Selain itu, pihaknya juga khawatir jika tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Baca: Dugaan Korupsi Dana Bansos Kematian: Banyak Data Dipalsukan

“Hal itu yang menjadi pertimbangan kami. Karena memang tersangka-tersangka (M.Sakum dan Tineke) sudah kami tahan sebelumnya. Ada 15 pertanyaan yang dicecar penyidik,” ujarnya.

Peran Akuan dalam perkara ini, jelas Widi, yakni memerintahkan bendahara (Tineke) untuk menyerahkan uang kepada M.Sakum. Namun, dalam pemberian uang dana kematian tersebut, Akuan tidak melakukan pengecekan dokumen. 

“Dia (Akuan) hanya memerintahkan saja, tapi tidak mengecek ke lapangan. Kan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya.

Atas dasar itu, sambungnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik ditemukan dana kematian tersebut tidak sesuai dengan yang diperuntukkan. “Jadi pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan apa yang kita cek di lapangan,”tuturnya.Baca: Korupsi Dana Bansos Kematian: Jika Mangkir Lagi, Kadis Sosial akan Dijemput Paksa
Mantan Kabag TU Jamwas Kejaksaan Agung ini menegaskan tidak akan tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kasus ini yang besar yang baru saya tangani selama menjadi Kajari Bandarlampung. Karena kerugian negaranya sangat besar berdasarkan perhitungan BPKP Lampung. Jadi saya tidak akan tebang pilih, ditahan satu tahan semua,” kata dia.
Sementara itu, Yuzar Akuan selaku kuasa hukum saat dikonfirmasi wartawan mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan. 

“Saya belum bisa pastikan kapan akan mengajukan itu (penangguhan). Karena kami tadi datang tidak tahu kalau ada penahanan,” kata dia.

Saat ditanya seputar pemeriksaan terhadap kliennya tersebut, Yuzar mengatakan iu merupakan kewenangan penyidik. “Saya tidak bisa beberkan hasil pemeriksaan tadi (Kemarin). Yang jelas saya datang kesini (Kejari) untuk mendampingi pak Akuan. Kami akan ambil langkah-langkah selanjutnya untuk proses dipersidangan nantinya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejari Bandarlampung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Akuan Effendi, Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Bandarlampung Tineke I, dan Koordinator Tenaga Kerja Sukarela (TKS) M Sakum. Perbuatan mereka disinyalir telah merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang digunakan untuk 5000 kematian di Kota Bandarlampung, dengan nilai Rp500 ribu per kematian.