Feaby/Teraslampung.com
Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Noor Agus Hidayat |
KOTABUMI–Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara, Noor Agus Hidayat, akhirnya angkat bicara seputar dugaan adanya pelayanan pembuatan paspor calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar Lampung. Sayangnya, jawabannya tak beda jauh dengan bawahannya,yakni membantah adanya dugaan praktik terlarang itu.
”Enggak ada TKI dari luar Lampung yang buat paspor di sini,” kata dia, di kantornya, Rabu (16/3).
Menurut Noor Agus Hidayat, pihaknya hanya melayani pembuatan paspor bagi calon TKI asal Lampung yang menggunakan biro jasa pelayanan mengantongi izin resmi/terdaftar di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung untuk pembuatan paspor di kantornya.
Total biro jasa pelayanan keimigrasi yang tersebar di 7 Kabupaten yang di bawahi oleh Kantor Imigrasi Kotabumi mencapai 15 biro. Sebab itu, kata dia, kecil kemungkinan terjadinya pelayanan pembuatan paspor calon TKI dari luar Lampung.
“Sebagian besar biro jasa ini memang dari Jakarta tapi mereka punya izin resmi dari Kanwil untuk wilayah Lampung Utara yang membawahi 7 kabupaten. Yakni Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Lampung Barat, Pesisir Barat dan Lampung Utara sendiri,” paparnya.
Noor mengaku, banyaknya penumpang mobil travel dari luar Lampung yang membuat paspor di kantornya itu bukanlah calon TKI melainkan warga biasa yang ingin membuat paspor di kantornya. Ia memperkirakan hal ini dikarenakan proses pembuatan paspor di kantornya berlangsung cepat dan memuaskan.
“Kalau menurut biro jasa, pembuatan paspor di sini cepat dan bagus. Makanya mereka suka buat di sini,” kata dia lagi.
Sementara mengenai ada perbedaan data yang cukup “jomplang” antara pihaknya dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengenai data TKI, Noor mengatakan data TKI yang ada pada pihaknya ini merupakan data keseluruhan TKI dari 7 Kabupaten yang dibawahi oleh kantornya. Sementara, data TKI yang dimiliki oleh Dinsosnakertrans hanya data TKI Lampung Utara semata. Ia juga menuturkan bahwa keseluruhan TKI asal Lampung yang membuat paspor di kantornya telah mengantongi izin dari Dinsosnaker Provinsi Lampung dan Kabupaten mereka masing – masing dan tidak harus dari Kabupaten Lampung Utara sebagaimana yang dinyatakan bawahannya sebelumnya.
“2.757 paspor TKI itu merupakan data keseluruhan dari 7 Kabupaten yang di bawah naungan kantor Imigrasi Kotabumi. Kalau data Dinsosnakertrans itu hanya data untuk Lampung Utara saja,” terangnya.
Sebelumnya, kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi dituding melayani pembuatan paspor bagi calon TKI dari luar Lampung sebagaimana yang diungkapkan oleh sejumlah sumber terpercaya mulai dari supir travel maupun pihak penyalur TKI di Lampung Utara. Indikasi ini semakin menguat manakala terjadi perbedaan data yang cukup signifikan antara Dinsosnakertrans Lampung Utara dengan pihak Imigrasi seputar data TKI di luar negeri tahun 2015.
Total paspor TKI yang dikeluarkan pihak Imigrasi Kelas III Kotabumi pada tahun 2015 mencapai 2757 paspor. Sementara, total TKI tahun 2015 yang dimiliki oleh Dinsosnakertrans hanya mencapai 359. Padahal, sebelumnya, pihak Imigrasi mengklaim setiap calon TKI yang ingin membuat paspor wajib melampirkan surat rekomendasi atau izin dari Dinas yang membidangi tenaga kerja mulai dari Kabupaten hingga Provinsi. Dengan adanya klaim tersebut maka tentunya data TKI kantor Imigrasi dan Dinsosnakertrans semestinya sama dan tak mengalami perbedaan yang sangat signifikan.