Kepala Lapas Wayhui: Silakan Periksa, Jika ada Napi yang Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba

Ilustrasi Tahanan Lapas (Foto: shutterstock)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Narkotika Wayhui mempersilakan Direktorat Narkoba Polda Lampung, untuk melakukan konfrontasi  terhadap narapidana berinisial HD yang diduga sebagai penyuplai narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram yang disita dari tersangka Patriot Yuda Prakasa (30), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kecamatan Tanjungseneng, Kedaton, Bandarlampung.

“Ya silakan saja lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap napi yang berinisial HD itu, asalkan sesuai prosedur. Jangan asal masuk, dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya nanti buser 5 orang masuk sementara yang di dalam itu ada 700-an napi, lha kalo dikeroyok apakah tidak malah nambah pekerjaan lagi?” ujar Kapalas Wayhui, Edi Prayitno, Rabu (4/3).

Menurut Edi, napi yang berinisial HD  di Lapas Wayhui ada lima orang.

“Nanti kalau memang mau dilakukan pemeriksaan kelimanya, yang berinisial HD saya keluarkan. Saya tunjukkan orang-orangnya dan siilakan petugas untuk memeriksanya,” katanya.

Data yang diperoleh Teraslampung.com  dari  Lapas Way Hui menunjukkan narapidana yang namanya HD seperti, Hamdi Maulana (30) warga Citerep Natar menjalani kurungan selama 18 tahun pidana, Hamdani bin Paimin warga Panjang menjalani 11 tahun pidana, Handoyo Bin Sudbyo warga Kelurahan Teluk Jaya, Panjang Selatan menjalani 7 tahun pidana,  Hardi Saputra (28) warga Jl.Tirtayasa No. 55 Rt 001 LK Sukabumi menjalani 6 tahun penjara, lalu Hamdani Bin Adra’I (52) warga Rumah Susun Lk.2 Kel. Sukamaju Telukbetung Barat Bandarlampung menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, pada Jumat (27/2) lalu sekitar pukul 21.00 WIB aparat Subdit III Direktorat Resrse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba di jalan Rajabasa 1 No.8, Way Halim, Bandarlampung.

Dirumah tersebut selain menangkap Patriot seorang PNS, petugas juga mengamankan lima rekannya yakni, Riki Aditya (32) PNS Bandar Lampung, Yogi Raditia (33) Mahasiswa, Herlian, Brama Indra Putra (28) dan Ediyanto (47) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,5 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka mengakui jika barang tersebut merupakan milik tersangka Patriot. Barang (sabu) itu diakui mereka punya patriot. Dan Patriot mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang narapidana (napi) Lapas Wayhui yang diketahui berinisial HD.

“Pihaknya masih mengembangkan kasusnya menegani jejak napi berinisial HD. dugaan sementara, napi itu yang mengendalikan dari dalam Lapas dan mempunyai kurir diluar. Tapi masih kita telusuri, apakah benar narkoba yang didapat Patriot itu dari HD atau bukan,”kata Kasubdit III Ditnarkoba Polda AKBP A Zulfikar.