Kepala OJK Lampung Ingatkan Masyarakat Lampung Soal Fintech Ilegal

Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto
Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengingatkan kapada masyarakat agar lebih berhati hati dalam mengambil pinjaman online atau fintech.

“Jangan sampai terjebak pada fintech ilegal.Masyarakat sebaiknya lebih berhati hati dalam mengambil fintech. Cek dulu di call center OJK 157 , apakah fintech tersebut terdaftar atau tidak di OJK. Jika belum terdaftar jangan mengambil pinjaman tersebut,” kata Bambang Hermanto, didampingi Humas OJK Lampung Dwi Krisno di Kantor OJK Provinsi Lampung pada acara pertemuan  dengan para jurnalis Lampung, Rabu (8/7/2020).

Bambang  mengatakan  pinjaman online tersebut harus ada izin dari OJK. Proses pemberian izin juga memerlukan waktu satu tahun.

“Kita pantau dulu bisnisnya, SDM -nya dulu selama setahun dan diawasi serta terdaftar di OJK , baru kemudain diberi ijin,” ujarnya.

Bambang yang baru satu hari bertugas di Lampung menjelaskan akan meneruskan program kerja dari Kepala OJK Lampung yang lama(Indra Krisna).

“Kita akan meneruskan program kerja pak Indra .Program kerja  terkait bidang pengawasan KUR, program kerjapemda yang harus positif yang didalamnya mendorong ekonomi kerakyatan , TPKAD masih dalam pilot project kita di Way Kanan dan Lampung barat menjadi salah satu percontohan. Jika sukses akan dilakukan di daerah lainnya,”jelas mantan Kepala OJK Jambi ini.

Selain itu ada program kerja kehumasan, program kerja interaksi antara OJK dengan stakeholder, ada juga forum komunikasi jasa keuangan yang akan melakukan kegiatan -kegiatan positif baik sektor perbankan, multifinance, asuransi dan bergerak secara bersama sama.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun di OJK Lampung ada sekitar 126.749 debitur atau sebesar Rp6,99 triliun yang mengajukan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 oleh perbankan Lampung per 26 Juni 2020.

Restrukturisasi ini ada sekitar 10,68 persen dari total kredit di Provinsi Lampung. Dengan perincian jumlah debitur yang mengajukan dari bank umum sebanyak 123.982 debitur sebesar Rp6,62 triliun.Sedangkan dari BPR ada 2.767 debitur sebesar Rp368,82 miliar.

Sedangkan untuk restrukturisasi yang disetujui untuk bank umum sebanyak 118.934 debitur sebesar Rp5,99 triliun. Untuk BPR sebanyak 1.669 debitur sebesar Rp 313.64 miliar.

Mas Alina Arifin