Kepala Sekolah yang Pernah Mangkir 5 Bulan Akhirnya Berniat Mengundurkan Diri

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung

Pelantikan Siti Aisyah dan beberapa kepala sekolah lainnya di Lampung Utara, 19 Juli 2015 lalu.

Kotabumi–Setelah sempat ‘buang badan’ dan menuai berbagai kritikan tajam, Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) akhirnya mulai mau menindaklanjuti perkara ‎pengangkatan Kepala ‎SD Negeri 2 Kelapa Tujuh, Kotabumi, ‎Siti Aisyah.

Perkara Siti Aisyah yang cukup menyedot publik ini bermula saat yang bersangkutan dilantik/diangkat sebagai kepala sekolah pada tanggal 13 Juli lalu. Padahal, yang bersangkutan diketahui sempat diproses oleh pihak Inspektorat akibat mangkir kerja selama 5 bulan. Laporan Hasil Pemeriksaan dan berikut rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Siti Aisyah telah naik ke meja Bupati sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Inspektorat, Asmidi.

‎”Saya akan panggil yang bersangkutan, karena info yang saya terima dia (Siti) mau mengundurkan diri (dari jabatannya),” kata Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara,  Adrie, di kantornya, Selasa (3/8).

Adrie mengatakan, kalau benar Siti Aisyah akan mengundurkan diri, pihaknya  tak akan bersusah payah meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“(Kalau dia memang enggak mau), kita akan buat dia mengundurkan diri,” tegasnya.

Sebelumnya terkait persoalan ini, Polres Lampura siap mendalami perkara pengangkatan Siti Aisyah, guru yang telah bolos kerja selama 5 bulan sebagai Kepala SDN 2 Kelapa Tujuh, Kotabumi. Sebab, yang bersangkutan dinilai lebih layak mendapat sanksi ketimbang promosi.

“(Perkara) ini enggak bisa dibiarkan. Kita akan usut karena ia (jelas) tidak berhak. (Ia) Justru harus diberi sanksi,” tegas Kasat Reskrim Polres, Iptu. Supriyanto kepada awak media belum lama ini.

Perwira menengah Kepolisian ini juga menandaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak melaksanakan tugas sebagai abdi negara namun tetap mengambil honor atau gaji yang diberikan negara, maka hali itu dapat dikatakan sebagai tindak korupsi. “Ini sama saja dengan korupsi karena merugikan negara,” paparnya. ‎

Sementara, anggota DPRD Lampura, Rico Picyono, dengan tegas meminta Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mencopot Siti Aisyah dari jabatannya sebagai Kepala SD Negeri 2 Kelapa Tujuh, Kotabumi.

Sosok Siti Aisyah dinilai sangat tak layak untuk memimpin jabatan tersebut lantaran bermasalah dalam hal disiplin dan ‘kesehatan’ sebagaimana yang dinyatakan oleh Sekretaris Kabupaten Samsir.

“Kami sarankan kepada pak Bupati untuk mencopot Siti Aisyah dari jabatannya. Mengingat yang bersangkutan ‘bermasalah’ dengan kesehatan dan disiplin,” tegas Rico, di gedung DPRD Lampura.