Hukum  

Kepergok Cabuli Pacarnya di Semak-semak, Kr Dihakimi Warga Way Kandis

Bagikan/Suka/Tweet:
Tersangka Kr ketika akan diperiksa di Polsekta Kedaton, Bandarlampung, Selasa (3/11/2015).

Zainal Asikin/Teraslampung
 

BANDARLAMPUNG– Kr (19).warga Jalan Cendana II Gang Anggrek, Jati Agung, Lampung Selatan, kepergok warga saat tengah mencabuli pacarnya sendiri yang masih dibawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) disebuah semak-semak di Jalan AMD LK, 1 Kelurahan Way Kandis Tanjung Senang, Bandarlampung, Minggu (25/10) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsekta Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi, mengatakan tersangka Kr mencabuli pacarnya berinisial Bunga (16) di siang hari bolong. Pada saat tersangka melampiaskan nafsu bejatnya, warga sekitar yang sedang melintas di Jalan AMD LK, 1 Kelurahan Way Kandis Tanjung Senang, melihat Kurnia di semak-semak tengah melakukan perbuatan cabul.

“Karena geram melihat kelakuan bejat Kr, warga langsung menghakiminya dengan beberapa kali pukulan. Selanjutnya, warga menyerahkan Kr ke Mapolsekta Kedaton,”kata Handak kepada wartawan, Selasa (3/11).

Sebelum aksi pencabulan itu terjadi, Handak menuturkan, awalnya Kr dan korban hanya ngobrol seperti biasa di tempat tersebut. Karena dilihat kondisi di jalan itu sepi, Kurnia lantas merayu pacarnya Bunga dan memaksa bunga untuk berhubungan intim. (Baca: Kenalan di Facebook, Kr Cabuli Pacarnya di Atas Sepeda Motor).

“Perbuatan bejat yang dilakukan Kr dilakukan di siang hari bolong dan tersangka mencabuli Bunga diatas sepeda motor milik tersangka,”tuturnya.

Handak mengutarakan, dari keterangan tersangka, awalnya tersangka kenal dengan korban Bunga (bukan nama sebenarnya) melalui media sosial Facebook. Lalu tersangka meminta nomor telepon korban, setelah itu tersangka memacari korban dan mengajak korban janjian untuk bertemu.

“Setelah Bunga ini mau dijadikan pacar, tersangka mengajak korban pergi jalan-jalan, hingga akhirnya tersangka mencabuli korban. Kalau Pengakuannya tersangka, baru satu kali mencabuli korban,”terangnya.

Menurut Handak, kejadian yang mengakibatkan korban Bunga menjadi traumatis tersebut, karena pernah terjadi juga tindakan perkosaan yang dialami oleh Bunga beberapa tahun lalu. Pelaku perkosaan tersebut, pernah ditahan di Mapolsekta Kedaton.

“Bunga ini sebelumnya pernah jadi korban perkosaan. Pelakunya saat ini masih menjalani hukuman pidana penjara 10 tahun di Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Saat ini Bunga mengalami nasib yang sama, telah dicabuli Kr,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Kurnia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.