Teraslampung.com, Kotabumi–Tingkat kesadaran sejumlah pejabat Pemkab Lampung Utara dalam urusan pajak sepertinya memang rendah. Buktinya, baru 45 dari 80 unit mobil dinas yang sedang diproses tunggakan pajaknya.
“Sampai saat ini baru 45 mobil yang sedang diurus pembayaran tunggakan pajaknya,” kata Kepala Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan, Rabu (16/4/2025).
Meski begitu, dari ke-45 unit tersebut, baru sekitar tujuh atau delapan unit mobil yang diketahui telah membayar pajak. Sementara, ke-37 unit mobil dinas lainnya masih dalam proses.
“Ke-7 atau ke-8 pengguna mobil itu telah menyerahkan bukti pembayaran pajaknya,” jelasnya.
Adapun ke-35 mobil dinas dinas sisanya dapat dipastikan masih menunggak pajak. Sebab, sampai saat ini pengguna mobilnya belum meminjam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada mereka.
“Mereka yang sudah bayar pajak, mobilnya sudah diambil kembali,” tutur dia.
Sebelumnya, hasil apel kendaraan dinas pada akhir pekan lalu mendapati bahwa ada 80 unit mobil dinas yang menunggak pajak. Di urutan pertama, ada Dinas Kesehatan dengan 34 unit mobil. Lalu, di urutan kedua, ada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi dengan lima unit. Kemudian, ada Dinas Perhubungan dengan 5 unit mobil.
Selain mobil ambulans dan mobil yang berkaitan dengan payanan publik, mobilnya ditarik dari penggunanya untuk sementara waktu hingga mereka melunasi tunggakan pajaknya. Mereka diberi waktu sepekan untuk segera membayar pajak terhitung sejak apel kendaraan dilaksanakan.
Feaby Handana