Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Kesal hanya selalu diberi “angin surga” (harapan kosong) terkait pencairan uang proyek pembangunan tahap I dan II (uang muka dan PHO/Provisional Hand Over), puluhan kontraktor kembali mendatangi kantor Pemkab Lampung Utara, Selasa (19/9/2107) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kali ini yang menjadi sasaran utama dari para pengusaha jasa konstruksi tersebut ialah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara. Mereka meminta jaminan kepastian kapan BPKA memberikan hak – hak mereka.
Selain meminta jaminan kepastian waktu pembayaran, mereka menuntut Pemkab untuk tidak tebang pilih dalam pencairan uang tersebut. Mereka juga menuntut Pemkab membayarkan secara penuh uang proyek mereka seperti yang telah tertuang dalam kontrak kerja. Sebab, Dinas PUPR telah mengeluarkan kebijakan pencairan dana tahap II hanya dapat dicairkan sebesar 35 persen dengan dalih keterbatasan anggaran alias dicicil pembayarannya.
Selang setengah jam kemudian, Kepala BPKA, Budi Utomo bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Syahbudin yang didampingi oleh Staf Ahli Bupati, Azwar Yazid, dan Sekretaris BPKA, Desyadi serta Kepala Bidang Perbendaharaan, Yustian terlihat menemui para kontraktor di depan pintu masuk kantor.
Sempat terjadi perdebatan sengit antara para kontraktor dengan para petinggi Pemkab. Para kontraktor itu tersulut emosinya lantaran baik Budi maupun Syahbudin terkesan bertele – tele saat menjawab tuntutan mereka seputar uang proyek tahap I dan II.
“Kami ke sini tidak membawa massa. Di sini ada 80 direktur perusahaan yang menuntut hak yang sama kapan hak kami bisa dibayarkan,” tegas Ansori Dekari, salah seorang kontraktor dengan nada tinggi kepada para pejabat yang menemui mereka.
Ansori menuntut harus ada kesepakatan tertulis di atas materai yang dibuat antara Pemkab dan para kontraktor sebagai jaminan kapan hak mereka dapat diterima. Langkah ini harus segera ditempuh supaya persoalan ini tak ingin terus berlarut – larut.
“Harus ada kesepakatan tertulis kapan uang yang menjadi hak kami dapat kami terima,” tandasnya lagi.
Sementara Edy Ebizar, kontraktor lainnya dengan tegas mengatakan, kebijakan Dinas PUPR yang mencicil pembayaran uang PHO telah melanggar aturan. Sebab, tak ada satupun aturan yang membenarkan jika uang PHO dapat dibayar secara cicil.
“Tolong baca aturan yang ada. Tidak ada pembayaran itu yang dicicil. Setiap pekerjaan harus dibayar secara penuh sesuai kontrak,” papar Edy.
Kalau memang Pemkab tak mampu memberikan jaminan kapan kepastian pembayaran tersebut maka pihaknya siap melaporkan persoalan ini ke ranah hukum. Mereka merasa sangat dirugikan dengan tidak ada kepastian kapan pencairan tersebut.
“Kalau memang enggak ada kepastian, kami siap adukan persoalan ini ke Polda Lampung,” terangnya.
Kritikan sama disampaikan oleh Syamsul Erfan Zen. Menurutnya, kisruh antara para kontraktor dan Pemkab salah satunya di antaranya dipicu oleh kekesalan mereka terhadap sikap para pejabat Dinas PUPR yang memberlakukan kebijakan tebang pilih dalam pencairan uang proyek.
“Kami semua tahu kalau sebelum ini ada kontraktor – kontraktor yang menjadi anak emas. Buktinya, sebelum magrib, ada kontraktor yang mencairkan dana sekitar Rp7 Miliar,” jelas dia.
Hingga pukul 11.00 WIB, pertemuan antara para pejabat Pemkab dan para kontraktor masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan apapun.