Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Karena ketagihan permainan judi online, tiga warga Lampung –Robi, Adi, dan Dicky–nekat membuat dan mengedarkan uang palsu. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka tersebut, di lokasi berbeda, pada Minggu (23/10/2016) lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti seperti, laptop, printer, ponsel, sepeda motor, uang palsu senilai Rp 1 juta dan satu pucuk airsoftgun jenis revolver.
BACA: Polda Lampung Bekuk Tiga Pemuda Pencetak dan Pengedar Uang Palsu
Tersangka Robi mengaku, baru mencetak uang palsu senilai Rp 2 juta, lalu uang palsu tersebut digunakan tersangka Robi untuk beli ponsel. Selanjutnya, Robi menjual kembali ponselnya dan uang hasil penjualan ponsel digunakan untuk main judi online.
“Saya ketagihan main judi online, karena tidak punya uang saya terpaksa nekat membuat membuat uang palsu,”ujar Robi, Senin (24/10/2016).
Menurutnya, ia membuat uang palsu hanya coba-coba, dapatkan ide membuat atau mencetak uang palsu tersebut secara otodidak atau belajar sendiri.
“Dicetaknya paka printer biasa, kertas yang dicetak pakai kertas HVS. Untuk desainnya, uang aslinya saya scanner baru nanti dipindahin ke HPS untuk dicetak,”terangnya.
Sedangkan tersangka Adi (21) dan Dicky (19) mengaku, hanya disuruh oleh Robi untuk membeli ponsel gunakan uang palsu. Transaksi pembelian ponsel tersebut, dilakukan di ATM kampus Unila tujuannya agar korban percaya bahwa uang yang diedarkannya adalah asli.