Keterbukaan Informasi Jalan di Tempat

Bagikan/Suka/Tweet:

Syailendra Arif/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG—Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung merilis keterbukaan informasi di Lampung pada tahun 2013 jalan di tempat atau stagnan. Menurut KIP Lampung, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai amanat pertama dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memang meningkat dari tahun sebelumnya. Namun, itu tidak berbanding lurus dengan meningkatnya pelayanan informasi publik.

“Implementasi UU KIP berhenti sampai terbentuknya PPID. Padahal, seharusnya PPID menjadi ujung tombak dari pelayanan informasi dan dokumentasi, bertanggungjawab dalam penyusunan daftar informasi publik; membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengumpulan, pelayanan, dan pendokumentasian informasi publik; serta melakukan uji konsekuensi,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi, di Bandarlampung, Minggu (29/12).

Juniardi menegaskan keterbukaan informasi publik memerlukan kemauan kuat pemimpin daerah. Jika pemimpin daerah tidak memiliki kemauan kuat untuk membuka keran informasi publik, maka keterbukaan informasi publik sulit terwujud.

“Pemimpin daerah di Lampung bisa mencontoh DKI Jakarta. Di Jakarta, keterbukaan informasi bukan sekadar menjalankan amanat UU KIP tapi juga menjadi komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik. Mereka misalnya sudah mengunggah proses rapat-rapat internal, membuka APBD untuk diakses publik, dan sebagainya,” kata Juniardi.

Menurut Juniardi, di Lampung langkah semacam itu belum ada. Bahkan, pada saat KI Provinsi Lampung mengadakan pengawasan (monitoring) dan evaluasi di Kabupaten/Kota, beberapa Kabupaten/Kota masih belum mengimplementasikan UU KIP.

“Pada 2013 ini, Lampung juga tidak memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi yang tiap tahun diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIPusat). Itu menunjukkan daerah lain implementasi keterbukaan informasinya semakin membaik,” kata dia.