TERASLAMPUNG.COM — Komisi Informasi Provinsi Lampung melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Kabupaten Way Kanan tentang keterbukaan informasi publik sekaligus sosialisasi keterbukaan informasi publik, di Ruang Rapat Utama Kantor Pemkab Way Kanan, di Blambangan Umpu, Rabu (16/10/2019).
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyambut baik kegiatan ini. Selain akan mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sosialisasi publik juga selaras dengan komitmen Pemkab Way Kanan untuk membuka seluas-luasnya informasi publik.
“Kabupaten Kanan juga sudah memiliki peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 tentang informasi publik. Dengan kerjasama ini diharapkan lembaga publik di Way Kanan menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas dapat terus meningkat,” kata Bupati Adipati Surya.
Menurut Adipati Surya, keterbukaan informasi merupakan salah satu misi Pemkab Way Kanan yaitu menjalankan amanat rakyat dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan transparansi dalam berbagai bidang, termasuk capaian maupun kekurangan pembangunan yang wajib diketahui masyarakat luas.
“Terlebih era globalisasi keterbukaan informasi fublik tidak dapat kita bendung, tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, badan publik baik ditingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
Menurut dia, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Bupati Adipati Surya mengungkapkan, di bidang keterbukaan informasi publik Pemkab Way Kanan meriaih anugerah peringkat ketiga pada 2017 dan peringkat ketiga pada 2018 dari Komisi Informasi Provinsi Lampung.
“Paling tidak pengelokaan informasi publik sudah di Way Kanan sudah mendapat pengakuan dari Komisi Informasi Provinsi Lampung.Pemkab Way Kanan dinilai telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan mengatakan penandatanganan kerjasama ini adalah refleksi atas komitmen bupati Way Kanan untuk bersungguhsungguh melaksanakan segala perintah dan larangan yang ada dan diamanatkan oleh undang-undang keterbukaan informasi.
“Sehingga ada keseimbangan antara teks dan konteks dalam tata kelola pemerintah daerah menuju pemerintahan yang baik , terbuka, akuntabel, partisipasif, dan inklusif,” katanya.
Rls