TERASLAMPUNG.COM — Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH MH menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteramaan Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (12/3/2022).
Mingrum menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat guna menjaga stabilitas serta kamtibmas agar kondusif, yang berdampak terhadap masyarakat produktif,” ujar Mingrum.
Dirinya juga mengungkapkan, pemerintah terus berupaya dengan sejumlah perangkatnya untuk menjaga stabilitas keamanan, kenyamanan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat demi terwujudnya kesetaraan dan keadlian yang sama.
“Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban. Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih sensitif terhadap kenyamanan dan ketertibaan masyarakat disekitarnya untuk meghindari terjadinya gesekan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.
Sementara itu Minggu Abadi yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan melalui upaya, pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasil guna.
“Ini sangat penting untuk diketahui. Perda tersebut mengatur pada pokok-pokok ketentraman dan kenyamanan dalam bermasyarakat, salah satu contohnya tertib administrasi dalam melakukan pembangunan, baik peruntukannya secara pribadi atau untuk umum,” ungkap Minggu yang juga berprofesi sebagai advokat senior ini.