Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–DPRD Lampung Utara menolak Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini terus menuai kontroversi. Sikap ini disampaikan mereka saat bertemu ratusan warga Lampung Utara yang tergabung dalam Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara, di Kantor DPRD Lampung Utara, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya sebatas lisan, mereka juga membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan sikap dari Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara. Pernyataan sikap ini akan disampaikan kepada DPR RI dalam waktu dekat.
“Selaku Ketua DPRD Lampung Utara, saya dengan tegas menolak RUU HIP ini untuk disahkan menjadi Undang – Undang,” tegas Ketua DPRD Lampung Utara, Romli usai bertemu dengan para pengunjuk rasa.
Sikap tegas mereka ini didasari oleh pentingnya menjaga kemurnian Pancasila. Pancasila adlaah dasar negara. Kedudukannya diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Tahun 1945. Tidak boleh diturunkan ke dalam sebuah Undang – Undang yang notabene di bawah Undang – Undang Dasar 1945.
“Pancasila harus selalu dijaga kemurniannya sebagai pemersatu bangsa Indonesia,” kata dia.
Ratusan warga dari pelbagai elemen di Lampung Utara yang tergabung dalam Aliansi suara masyarakat Lampung Utara mendesak DPR RI untuk mencabut Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Desakan ini mereka sampaikan di gedung DPRD Lampung Utara, Rabu (8/7/2020).
Aliansi suara masyarakat Lampung Utara ini merupakan gabungan dari 34 elemen masyarakat, di antaranya MUI, HMI, FPI, SMSI, PP, KBTM, GMBI, muda – mudi demokrat, Ikadi, Srikandi PP, Pemuda Muhammadiyah.
“RUU HIP harus dicabut oleh DPR RI khususnya oleh fraksi atau partai yang menginisiasi RUU HIP itu,” tegas Sabirin, perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI) saat berorasi.