TERASLAMPUNG.COM — Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kota Bandarlampung, Hoiri, diminta untuk diberhentikan dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan roda organisasi dengan baik.
Permintaan itu disampaikan 17 anggota MPAL Bandarlampung dalam sebuah mosi tidak percaya yang disampaikan langsung kepada Walikota Bandarlampung Herman HN dalam acara silaturahmi pengurus MPAL kecamatan se-Kota Bandarlampung di Gedung Semergou, Rabu (14/9/2016).
Para pengurus MPAL dari beberapa kecamatan itu menilai Hoiri kurang mampu berkoordinasi dengan baik sehingga hubungan sesama pengurus dan koordinasi dengan para anggota tidak berjalan baik.
A. Roni, salah satu anggota MPAL, mengungkapkan saat ini MPAL tidak kompak dan nyaris tidak ada rapat-rapat untuk membahas masalah adat.
“Pengurs MPAL sama sekali tak pernah melakukan pertemuan untuk membahas program kerja. Tenggang rasa di antara sesama pengurus pun nyaris hilang,” katamya.
Mendapatkan laporan seperti itu, Walikota Herman HN kemudian meminta para pengurus MPAL menyelesaikan konflik internal dalam waktu 15 hari.
Menurut Herman, jika dalam waktu yang ditentukan tidak juga ditemukan titik terang, maka musyarawah luar biasa akan digelar.
Hoiri sendiri tidak mau berkomentar soal mosi tidak percaya yang diajukan rekan-rekannya. Namun, ia menyayangkan para anggota MPAL kecamatan menyampaikan mosi terhadapnya.
“Saya nggak mau komentar. MPAL itu penyimbang adat, bukan organisasi layaknya organisasi umum. Semua itu hanya masalah miskomunikasi,” katanya.