Ketua MUI: Perda Larangan Rumah Makan Buka Siang Selama Ramadan Sudah Tepat

Ketua MUI, K.H. Makruf Amin
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) soal larangan rumah makan buka di siang hari selama bulan Ramadan di Kota Serang, Banten, sudah tepat. Alasannya. hal itu untuk mengakodasi keinginan masyarakat.

“Saya juga putra Banten asli, perda di Serang tersebut mengakomodir keinginan masyarakat, sebagaimana aksi petugas Satpol PP kota serang terhadap rumah makan tegal warteg milik Saeni (53).

Meskipun sepakat Perda tersebut, tetapi Ma’ruf Amin tidap sepakat petugas Satpol PP menyita makanan dagangan. Menurutnya, operasi Satpol PP seharusnya menggunakan cara yang lebih manusiawi.

Nggak bener pakai cara merampas segala. Seharusnya pakai cara yang manusiawi,” kata Ma’ruf dalam konferensi press di kantor MUI, Jakarta, Selasa (14/6).

Berita tentang operasi Satpol PP disertai penyitaan semua makanan pemilik warung makan menjadi perbincangan publik sejak Rabu lalu (8/6). Saat itu warung tegal (warteg) milik Saeni di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten, disatroni para petugas Satpol PP dengan alasan warteg tersebut melanggar Perda.

Petugas Satpol PP mengambil paksa barang dagangan Saeni, sementara perempuan tersebut hanya bisa menangis sembari memelas kepada petugas. Rekaman kejadian tersebut menjadi viral di dunia maya, dan mengundang banyak simpati.

“Saya orang Banten, setahu saya di Serang itu memang tidak boleh warung makan buka di bulan puasa. Perda itu sudah betul, sesuai kearifan lokal, Tapi seharusnya penertibannya dengan cara-cara yang baik,” tutup Ma’ruf. (L/P002/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)