Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keungan Kherlani sebagai inspektur upacara dalam upacara bendera minguuan di Lapangan Korpri , Senin (27/7) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi dan Keuangan Kherlani mengingatkan kepada satker tentang penyelesaian inventaris Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasaran serta Dokumen (P3D) paling lambat 31 Maret 2016.
“Untuk itu saya meminta kepada satker terkait untuk menyelesaikan inventarisasi P3D paling lambat 31 Maret 2016. Sedangkan serah terima Personil, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D) paling lambat 2 Oktober. Satker juga hendaknya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pimpinan DPRD dan melaporkannya kepada Mendagri,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Kherlani saat menjadi Inspektur upacara Bendera di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri , Senin (27/7) .
Kherlani menyampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan yang mendasar yaitu serah terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasaran serta Dokumen (P3D) dilakukan paling lama 2 tahun sejak UU diundangkan.
“Untuk menghindari stagnasi, penyelenggaraan pemerintahan konkuren pada masyarakat luas dan tidak dapat ditunda tetap dilaksanakan oleh susunan pemerintahan saat ini. Urusan konkuren antara lain pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dan B, serta rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara,” ujarnya.
Khusus penyelenggaraan perizinan, dalam bentuk pemberian atau pencabutan izin dilaksanakan oleh susunan/ tingkatan yang dimaksud dalam UU No.23 tahun 2014. Yakni dengan mengutamakan kecepatan dan kemudahan proses pelayanan perizinan serta mempertimbangkan proses dan tahapan yang telah dilalui.
Mas Alina Arifin