TERASLAMPUNG.COM — Seorang Polwan berinisial DS dipecat Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo karena menyebar foto dan video porno .
Video yang menggambarkan oknum polwan berpangkat Brigadir berpose seksi itu berdurasi 11 menit dan dikirimkan kepada pacarnya via chat. Namun, bukan hanya terkirim ke pacarnya, gambar tak pantas itu juga menyebar di medsos.
Dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel, DS mengaku bahwa foto dan video itu miliknya.
“Ia jadi memang arahnya ke asusila yah.. jadi intinya asusila”tegas Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Kamis (3/1).
Menurut Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo pada Rabu lalu,2 Januari 2019, sudah dilakukan upacara pemecatan DS di Lapangan Karebosi Makassa. Brigadir DS dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran IT yakni foto selfie atau melanggar etik.
Kombes Wahyu mengatakan, Brigpol DSi kesehariannya memang aktif dan masuk kerja sebelumnya. “Dia masuk kerja, cuman memang hal melanggar etik itu yang dilakukan sehingga dilakukan tindakan”kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.
Menurutnya, Brigpol Dewi bertugas sebagai anggota Shabara. Informasi yang diterima kabarmakassar.com jika Brigpol Dewi, sebelumnya sempat mengirimkan swafotonya yang seksi ke pacarnya yang berada di sebuah tahanan di Sumatera. Namun sayangnya, swafoto itu sempat tersebar di media sosial.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman Sirait mengatakan, terkait kasus chat porno DS, yang bersangkutan kerap berkomunikasi dengan seorang narapidana yang ditahan di sebuah lapas di Lampung.
Hotman mengatakan, DS sebenarnya sudah bersuami yang juga bertugas di Polrestabes Makassar. Namun dia kedapatan melakukan chat porno dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung. Dia juga mengirimkan foto bugilnya kepada narapidana itu.
Selain terkait kasus chat porno, DS juga kedapatan berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel. Kasus ini pun menambah catatan buruk DS sehingga sidang kode etik kepolisian memutuskan pemecatan.
“Ini kasus tahun 2018 lalu dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar,” ujar Hotman, seperti dilansir Kompas.com, Jumat, 4 Januari 2019.
Menurut Hotman, DS sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel, namun ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan.
Kabarmakassar.com