Kisruh Partai Golkar, Dua Anggota Mahkamah Menangkan Agung Laksono

Ketua Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, bersorak bersama pendukungnya seusai mendengarkan pembacaan amar putusan Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 3 Maret 2015. Mahkamah PG memutuskan dan menerima kepengurusan Partai Golkar versi munas Ancol. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, bersorak bersama pendukungnya seusai mendengarkan pembacaan amar putusan Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 3 Maret 2015. Mahkamah PG memutuskan dan menerima kepengurusan Partai Golkar versi munas Ancol. TEMPO/Imam Sukamto
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com — Setelah sempat diundur selama beberapa jam, sidang Mahkamah Partai Golkar akhirnya digelar pada Selasa petang (3/3/2015). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkaman Partai Golkar, Muladi, itu  dua anggota Mahkamah memenangkan kubu Agung, sedang dua lainnya memilih tak menyimpulkan keabsahan salah satu kubu.

Ketua Mahkamah Muladi menuturkan, jika terjadi perbedaan pendapat antara anggota, maka Mahkamah tak memberikan pendapat akhir terkait gugatan yang dilayangkan kubu Agung Laksono.

“Mahkamah melihat kedua kubu belum memiliki itikad untuk berdamai,” ujar Muladi dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor DPP, Selasa, 3 Maret 2015.

Dua anggota Mahkamah Partai Golkar yang tidak berpendapat adalah Muladi dan Natabaya. Alasan mereka, saat ini kubu Aburizal Bakrie tengah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Permohonan kasasi yang diajukan pada 2 Maret 2015 merupakan respon atas putusan pengadilan yang menolak memperkarakan gugatan Aburizal yang menggugat kepengurusan Agung Laksono.

Muladi dan Natabaya memilih hanya memberikan rekomendasi pada kedua kubu yang tengah bertikai. Rekomendasi itu antara lain rehabilitasi terhadap yang dipecat, apresiasi yang kalah dalam kepengurusan dan meminta pihak yang kalah berjanji tak akan membentuk partai baru.

Dalam amar putusannya Muladi mengatakan pihaknya  berpendapat pihak termohon (kubu Aburizal) telah mengambil sikap menyelesaikan perselisihan tanpa harus melaui Mahkamah Partai.

Hal berbeda diungkapkan dua  anggota Mahkamah Partai Golkar lainnya, yakni  Andi Mattalata dan Djasri Marin. Keduanya  dengan tegas memenangkan kubu Agung Laksono.

Djasri dan Andi mengatakan pelaksanaan Munas Bali yang memenangkan Aburizal Bakrie tidak berlangsung secara demokratis sehingga mereka lebih bisa menerima kepengurusan hasil Munas Ancol. dan meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi pelaksanaan Munas yang digelar paling lama Oktober 2016.

Sidang Mahkamah Partai digelar atas permintaan kubu Agung yang dilayangkan pada Jumat, 6 Februari lalu. Permintaan sidang itu merupakan tindak lanjut putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan tak bisa menerima dan menindaklanjuti gugatan kubu Agung. Di pengadilan, Agung menggugat keabsahan penyelenggaran Munas Bali yang memenangkan Ical sebagai Ketua Umum.

Usai putusan Mahkamah Partai Golkar, Kubu Agung Laksono langsung gerak cepat mengkonsolidasi kekuatan. Rencananya rabu besok Agung cs siap mendaftarkan kepengurusan yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami akan melaksanakan tugas yang diamanatkan Makamah Partai untuk melaksanakan konsolidasi mulai hri ini smpai seterusnya. Setlah selesai hari ini kmi harapkan agar dapat pengesahan kepengurusan munas Ancol kemenkumham. Besok kami ajukan ke kemenhukm,” kata Agung di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3/2015) malam.

“Tugas utama kami adalah melakukan konsolidasi partai di tingkat daerah, kota, kabupaten, maupun provinsi,  untuk mepersiapkan segalanya baik pilkada maupun kepengurusan DPP,” tambahnya.

Setelah melakukan konsilidasi dengan semua kader, kata Agungm pihaknya akan kembali menggelar Munas Nasional untuk menyatukan kembali kader yang terpecah antara Munas Bali dan Munas Ancol. “Setelah itu baru munas nasional. Kami mempunyai tugas terutama menampung perserta munas Bali sesuai dengan AD/ART,” katanya.

Terkait putusan Mahkamah Partai, Agung menegaskan bahwa seluruh kader-kader Partai Golkar yang telah di pecat oleh Aburizal Bakrie akan kembali dimasukan kembali ke dalam kepengurusan partai.

Kubu Aburizal Bakri tidak menyerah begitu saja,  Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Fadel Muhammad, mengatakan pihaknya  akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Mahkamah Partai Golkar.

Menurut Fadel,  pengajuan kasasi dari kubu Munas IX Bali juga telah dikomunikasikan dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Bambang Satriaji