TERASLAMPUNG.COM — Pegiat demokrasi Lampung, Rakhmat Husein DC, menyesalkan absennya para wakil rakyat (anggota DPRD Lampung) dalam masalah amburadulnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Sistem zonasi dalam PPDB SMA negeri di Lampung menuai protes di Lampung karena mengabaikan nilai ujian nasional siswa dan hanya berdasarkan jarak rumah siswa ke sekolah.
Kritik Husein tersebut terkait dengan rencana Ombudsman Lampung yang berencana meminta Juknis PPDB SMA dibatalkan.
“Bukankah keluh kesah para orang tua didalam angkot, dipasar, di pangkalan ojeg, diwarteg maupun di sosial media belakangan ini itu disebabkan PPDB sistem zonasi yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat? Jika yang di anggap bermasalah adalah Pemerintah Pusat, kenapa masyarakat harus ribut sekarang sementara Permendikbud itu dikeluarkan tahun 2018 ?” kata Husein, dalam rilisnya, Kamis, 20 Juni 2019.
Husen pun mempertanyakan kesalahan fatal apa yang dilakukan Dinas Pendidikan maupun Gubernur Lampung terkait PPDB hingga Ombudsman minta juknis PPDB ini dibatalkan.
“Ketika PPDB SMA yang sudah gaduh ini dibatalkan maka yang dirugikan itu rakyat atau Gubernur dan pejabat Dinas Pendidikan Lampung? Jika rakyat yang dirugikan kenapa DPRD Lampung sebagai Wakil Rakyat Lampung berdiam diri saja?” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah media melansir Ombudsman RI Perwakilan Peovinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK TP 2019-2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung.
Alasannya: Juknis PPDB yang dikeluarkan Kadisdikbud Provinsi Lampung tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf Permendikbud tentang PPDB dan SE Menteri Pendidikan, Juknis PPDB seharusnya dikeluarkan Kepala daerah dan tetap berpedoman pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018.
“Tenyata Juknis dikeluarkan Kadisdikbud Provinsi dan di dalam Juknis tersebut terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan Permendikbud dimaksud. Salah satu kesalahan dalam Juknis PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yaitu persyaratan berkas yang mengharuskan surat keterangan domisili yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Padahal secara kewenangan, hal tersebut bukan kewenangan Disdukcapil untuk mengeluarkan produk pelayanan tersebut,” katanya.