Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundukan lima ekor satwa liar dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Selasa dini hari (4/10/2017) pukul 00.30 WIB.
Kelima ekor satwa liar itu diamankan petugas saat akan dibawa dari Lampung menuju Jakarta menggunakan mobil Mitsubishi Elf warna hijau plat nomor BE 2370 YW. Polisi mengamankan satwa liar dilindungi tersebut, dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Satwa liar yang diamankan itu adalah satu ekor anak siamang, tiga ekor macan akar dan satu ekor musang pandan.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan, petugas mengamankan beberapa satwa liar dilindungi tersebut saat dilakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Rabu (4/10/2017) dinihari. Satwa liar dilindungi itu diangkut dengan mobil Mitsubishi Elf warna hijau BE 2370 YW yang dikemudikan oleh Ipul (39), warga Kelurahan Segala Mider, Kemiling, Bandarlampung.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan satwa liar dilindungi itu berada dalam kotak (boks) dicampur dengan beberapa kotak tumpukan barang. Dari pengakuan sopir, satwa itu rencananya akan dibawa ke Jakarta,”ujarnya kepada teraslampung.com, Rabu (4/10/2017).
Karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat dokumen resmi, petugas mengamankan satwa tersebut dan membawanya ke Mapolsek KSKP Bakauheni.
BACA: BKSDA dan Polda Buru Pelaku Penjual Satwa Dilindungi
“Hasil pemeriksaan, satwa liar yang diamankan merupakan hewan yang masuk dalam daftar dilindungi. Kami akan menyerahkan satwa liar dilindungi, ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung,”ungkapnya.
Enrico mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, terhadap kendaraan (surat kendaraan) dan juga orang di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Bakauheni. Hal tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi masuknya barang-barang illegal tanpa dilengkapi dokumen resmi, peredaran senjata api, senjata tajam dan penyelundupan narkoba. Selain itu juga, pemeriksaan terhadap identitas antisipasi dugaan pelaku teririsme atau DPO pelaku kejahatan.
“Untuk menciptakan sutiasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, pemeriksaan rutin akan terus kami lakukan. Jika terbukti adanya pelanggaran, kami akan menindak tegas,”jelasnya.
BACA: Berbisnis Pipa Gading Gajah, Seorang Dosen di Metro Ditangkap