TERASLAMPUNG.COM — Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan kemenangan 52 persen. Ia pun menggugat Keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf.
“Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki oleh Pemohon, perolehan suara Pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen,” demikian bunyi dalil gugatan yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW) dkk di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (12/6/2019).
Menurut Prabowo, perolehan itu didasarkan atas dokumen C1 yang dimiliki Pemohon, baik yang berasal dari BPN sendiri, relawan yang dikordinasikannya maupun dokumen yang berasal dari bawaslu.
Berikut perolehan suara Pilpres 2019 versi Prabowo:
Aceh
2.400.746 suara
Sumut
3.587.786 suara
Sumbar
2.488.733 suara
Riau
1.975.287 suara
Jambi
1.203.025 suara
Sumsel
2.877.781 suara
Bengkulu
585.999 suara
Lampung
1.955.689 suara
Bangka Belitung
288.235 suara
Kepulauan Riau
465.511 suara
DKI Jakarta
3.066.137 suara
Jabar
16.077.446 suara
Jateng
4.944.447 suara
DIY
742.481 suara
Jatim
8.441.247 suara
Banten
4.059.514 suara
Bali
213.415 suara
NTB
2.011.319 suara
NTT
305.587 suara
Kalbar
1.236.757 suara
Kalteng
537.138 suara
Kalsel
1.407.163 suara
Kaltim
870.443 suara
Kaltara
106.162 suara
Sulut
359.685 suara
Sulteng
706.654 suara
Sulsel
2.809.393 suara
Sultra
842.117 suara
Gorontalo
345.129 suara
Sulbar
263.620 suara
Maluku
392.940 suara
Malut
344.823 suara
Papua
311.352 suara
Papua Barat
128.732 suara
Luar Negeri
207.746 suara
Versi Prabowo berbeda dengan keputusan KPU bahwa jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara.Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.