TERASLAMPUNG.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara pPilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Penolakan tersebut disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya paslon 02 Prabowo-Sandi memenangi Pilpres dengan selisih suara 4 persen dan minta MK menetapkan hasil penghitungan suara itu. Prabowo-Sandi mengklaim mendapatkan suara 68,65 juta suara (52 persen), sedangkan Jokowi-Ma’ruf hanya 63,57 juta (48 persen).
Perolehan suara itu berbeda dengan yang ditetapkan KPU. Menurut KPU, setelah melalui proses penghitungan suara secara berjenjang, pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
“Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK, Arief Hidayat, saat membaca pertimbangan putusan.
Penolakan itu dilakukan MK karena MK menilai Prabowo-Sandi tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup kuat bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.
Arief Hidayat mengatakan pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1. Namun, kata Arief, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS. Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.
“Dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah,” kata Arief.
MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.