Klinik Kaira Medical Center Sungkai Utara Disinyalir Belum Miliki IPAL

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Klinik Kaira Medical Center di Desa Baru Raharja, Sungkai Utara, Lampung Utara.

KOTABUMI–Klinik Kaira Medical Center (KMC) di Desa Baru Raharja, Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura) disinyalir belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Incenerator (alat pemusnahan limbah padat medis).

Padahal, klinik yang bersangkutan telah berdiri hampir sekitar satu tahun lamanya. Pantauan di lokasi baru – baru ini, air limbah Klinik KMC tersebut sepertinya dibuang langsung ke belakang Klinik melalui saluran drainase tanpa melalui pengolahan yang diharuskan. Tempat penampungan air limbahnya pun seadanya yakni berupa kolam sederhana atau dengan kata lain asal jadi.

Padahal, air limbah yang berasal dari unit layanan kesehatan misalnya air limbah rumah sakit, Puskesmas, Laboratorium Medis, Rumah Bersalin, Klinik Kesehatan dan lainnya merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Hal ini disebabkan karena air limbah rumah sakit mengandung senyawa organik yang cukup tinggi juga kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit terhadap masyarakat di sekitarnya. Oleh karenanya, air limbah dari unit layanan kesehatan tersebut harus diolah terlebih dahulu melalui IPAL.

Limbah padat cair Klinik KMC yang hanya ditempatkan dalam tempat sampah berupa ember. 

Di samping itu, limbah padat dari Klinik KMC itu seperti bekas infus dan sejenisnya hanya ditampung dalam ember. Pantauan di lokasi juga tak ditemukan alat yang menyerupai Incenerator sehingga menimbulkan kecurigaan limbah padat medis dari Klinik tersebut dibuang begitu saja ke tempat sampah.

Tindakan manajemen Klinik KMC yang tak memiliki IPAL dan Incenerator ini diduga melanggar Pasal 3 (1) BAB II Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pasal tersebut jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.

Saluran drainase yang diduga digunakan Klinik Kaira Medical Center (KMC) untuk membuang limbah cair klinik langsung kolam seadanya di belakang Klinik tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.

Selain itu, tindakan ini juga diduga melanggar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit, maka setiap rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan harus mengolah air limbah sampai standar baku mutu yang diijinkan.

Tak adanya IPAL dan Incenerator pada Klinik KMC juga menimbulkan kecurigaan bahwa Klinik dimaksud juga belum memiliki Izin Lingkungan sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 (1) pada PP nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.

Saluran limbah Klinik KMC

Sayangnya, pimpinan Klinik KMC dr. Feri Afriyanto kala itu belum berhasil ditemui. Karyawan Klinik pun enggan memberikan nomor ponsel pimpinannya kala diminta. Karyawan tersebut hanya meminta pihak media mencatat nomor layanan Klinik jika ingin menghubungi pimpinannya. Selang berapa hari kemudian, pihak media menghubungi nomor layanan Klinik dengan harapan dapat disambungkan dengan pimpinan Klinik. Namun lagi – lagi, kalangan media kembali kecewa karena pimpinan Klinik sedang tak ada di Klinik.

“Direkturnya enggak di sini bapak, jadi kalau misalkan bapak mau ketemu, langsung aja ke Klinik saja pagi,” kata salah seorang karyawan Klinik yang mengaku bernama Kiki dalam sambungan telepon.

Tak kehabisan akal, pihak media pun kembali mencoba meminta nomor ponsel pribadi pimpinan KMC agar dapat mengkonfirmasi langsung persoalan ini kepadanya. Sayangnya, karyawan tersebut enggan memberikannya tanpa alasan yang jelas. “Kalau minta nomor telepon (Feri) tidak bisa bapak (silakan datang langsung ke sini),” tolak dia.‎