KNRP Desak DPR ‘Tidak Masuk Angin’ dalam Memilih Anggota KPI

Ilustrasi (dok muvila.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM  -– Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara jujur dan objektif memilih sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) yang memiliki intregritas tinggi dan bersedia memperjuangkan kepentingan publik.

“DPR tidak boleh memilih anggota KPI yang akan menjadi kaki tangan industri ataupun kepentingan politik sempit. Jangan sampai DPR ‘masuk angin’,” ujar Lestari Nurhajati, akademisi yang juga aktivis KNRP, dalam rilis yang dikirim ke Teraslampung.com, Minggu (17/7/2016).

Pernyataan KNRP ini dikeluarkan berkenaan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) para calon Komisioner KPI Pusat periode 2016-2019 yang diselenggarakan 18 dan 19 Juli 2016 di Jakarta. Pada dua hari itu, Komisi I DPR akan memilih 9 dari 27 nama yang diajukan Panitia Seleksi yang sudah menjalankan proses penyaringan pendahuluan sejak Mei 2016.

KNRP menilai bahwa DPR harus hati-hati dalam memilih anggota KPI mengingat KPI periode 2016-2019 akan menghadapi sejumlah kondisi penting dalam masa kepengurusannya, antara lain: pertama,  KPI akan menjadi pihak yang bersama-sama Menkominfo memproses perpanjangan izin sepuluh stasiun televisi swasta terbesar pada tahun 2016.

Kedua, KPI akan mengatur dan mengawasi pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik dalam Pemilu 2019

Ketiga, KPI akan terlibat dalam penyusunan rencana perubahan UU Penyiaran yang tengah berlangsung.pada 2016 dan, bila belum rampung, di tahun-tahun berikutnya.

Keempat, KPI akan terlibat dalam proses migrasi penyiaran analog ke digital yang akan secara revolusioner mengubah sistem penyiaran Indonesia.

Eni Maryani, akademisi Universitas Padjadjaran yang juga anggota KNRP, menjelaskan sejumlah kondisi tersebut akan terdapat banyak pihak yang berkepentingan dengan nama-nama yang terpilih menjadi anggota KPI ini. Antara lain: stasiun-stasiun TV besar yang izinnya akan ditinjau kembali, partai-partai politik yang berniat memanfaatkan stasiun TV/radio untuk kepentingan sempit mereka, serta masyarakat luas yang berhak memperoleh manfaat terbesar dari penyiaran di Indonesia.

“DPR tidak boleh mengkhianati masyarakat luas sebagai konstituennya dan harus mampu memilih anggota KPI yang memiliki integritas dan komitmen pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan komersial atau kelompok politik tertentu,” kata Eni.

Nina Mutmainnah Armando, akademisi UI yang tergabung dalam KNRP, mengatakan DPR sudah terbukti mampu memilih anggota KPK dan KPU yang berintegritas dan berkualitas sehingga rakyat Indonesia memperoleh manfaat besar dari kedua komisi tersebut.

“Kini DPR harus juga mampu dan bersungguh-sungguh memilih anggota KPI, mengingat stasiun TV dan radio merupakan kekuatan besar dalam menentukan peradaban dan kebudayaan bangsa ini,” katanya.

Mantan anggota KPI Pusat itu yakin akan ada upaya serius industri penyiaran untuk
mempengaruhi proses pemilihan KPI. “Industri penyiaran akan menggunakan cara apapun untuk menjamin agar anggota KPI yang terpilih akan selaras pada kepentingan mereka,” ujarnya.

Karena itu, kata Nina, KNRP mengajukan sejumlah tuntutan pada DPR: Pertama, KNRP mendesak DPR agar secara objektif memilih sembilan nama anggota KPI atas alasan
integritas, pemahaman mengenai duniapenyiaran, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Kedua,  mendesak DPR tidak memilih anggota KPI berdasarkan pertimbangan politis atau kedekatan dengan partai politik tertentu.

Ketiga, mendesak DPR tidak bersedia dipengaruhi dengan cara apapun untuk memilih anggota KPI yang menjadi alat untuk melicinkan kepentingan industri penyiaran di atas kepentingan publik.

Keempat,  mendesak agar DPR tidak memilih anggota KPI yang akan menjadikan posisinya di KPI sekadar sebagai alat untuk memperkaya diri atau kelompoknya.

Kelima, mendesak DPR memilih anggota KPI yang memiliki rekam jejak baik dalam hal keberpihakan pada kepentingan publik.

Kelima, mendesak DPR mengacu pada daftar skor penilaian yang telah diberikan kepada 27 calon anggota KPI dari Panitia Seleksi Pemilihan Anggota KPI sebagai bahan pertimbangan penentuan anggota KPI.

Terkait poin terakhir tersebut, KNRP juga mendesak Panitia Seleksi Pemilihan Anggota KPI
membeberkan secara terbuka kepada publik daftar skor penilaian yang telah diberikan kepada 27 calon anggota KPI yang akan mengikuti Fit and Proper Test di DPR.