TERASLAMPUNG.COM–Koalisi Kebebasan Pers Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung kecam intimidasi terhadap jurnalis di Lampung Selatan (Lamsel).
Jurnalis Lantang News, Selamat Riyadi (51), mengalami intimidasi dan ancaman saat meliput dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis pertalite dan solar.
Petang itu, Selamat bersama dua rekan jurnalis perempuan mendatangi rumah Radan di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, pada Selasa (3/9/2024) lalu sekira pukul 18.15 WIB. Mereka, hendak mengonfirmasi terkait informasi adanya penimbunan BBM.
Di dalam rumah Radan, Selamat mendapati puluhan jeriken ukuran 35 liter yang diduga berisi pertalite dan solar. Namun di tengah wawancara, Radan mengambil celurit lalu dikalungkan pada leher jurnalis Selamat Riyadi. Bahkan Radan juga, mencekik Selamat sekaligus mengancam.
“Jangan macam-macam dengan saya, di sini (Way Sulan) wilayah saya,” kata Selamat menirukan ucapan Radan.
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Kebebasan Pers Lampung terdiri dari berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, dengan tegas mengecam tindakan intimidasi (represif) terhadap jurnalis Selamat Riyadi.
“Ancaman tersebut merupakan tindak kejahatan, sebab termasuk dalam penghalangan kerja-kerja jurnalis,”kata juru bicara Koalisi Kebebasan Pers Lampung, Prabowo Pamungkas dalam keteragan tertulisnya kepada teraslampung.com, Kamis (5/9/2024) sore.
Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut, setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dipidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut Prabowo, kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dijaga oleh semua pihak untuk memastikan kualitas dan integritas jurnalisme. Setiap tindakan yang bertujuan untuk mengekang atau mengancam kerja jurnalis, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
“Sebab, pengekangan pers sama dengan mengebiri hak publik untuk mendapat informasi,” ucap Direktur LBH Pers Lampung ini.
Kini, peristiwa pengancaman itu telah dilaporkan ke Polsek Katibung dengan nomor laporan : STPL/B1-646/IX/2024/SPKT/POLSEK KATIBUNG/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 September 2024.
Untuk itu, lanjutnya, Koalisi Kebebasan Pers Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai ketentuan UU Pers.
“Kepolisian sektor Katibung Polres Lampung Selatan, mesti serius menangani kasus tersebut demi menegakkan keadilan dan kebebasan pers di Lampung,”pungkasnya.
Zainal Asikin