Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Komando Distrik Militer 0412 Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan satu unit mobil dinas dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang dibagikan untuk kelompok tani Lampung Utara, Selasa (17/3) sekitar pukul 20:0 WIB.
Mobil itu disinyalir merupakan satu dari sembilan unit mobil yang dipersoalkan lantaran Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan hibah kendaraan tersebut diduga fiktif. Perkara ini juga telah dilaporkan oleh salah satu LSM di Lampura kepada Polres setempat.
Menurut Komandan Kodim 0412 Lampura, Letkol. Inf. Marzuki, terendusnya keberadaan mobil tersebut berkat laporan salah seorang pedagang ikan di pasar sentral, Kotabumi yang menyebutkan bahwa mobil jenis Toyota Hilux berplat dinas BE 9023 JZ kerap hilir – mudik di pasar sentral untuk membawa ikan.
“Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh dua anggota unit intel Kodim 0412 yakni Serka. Heriyanto dan Serka Alizi Nanjaya,” kata dia, Rabu (17/3).
Masih menurutnya, kedua bawahannya langsung meluncur menuju lokasi. Setiba di lokasi, keduanya mendapati sopir mobil tersebut yang bernama Lias (30) sedang membongkar muat ikan.
“Begitu diinterogasi, yang bersangkutan tak mampu menunjukan bukti kepemilikan mobilnya. Dia tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan mobil,” terangnya.
Sementara Serka Heriyanto menceritakan bahwa mobil tersebut kini telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampura karena mobil itu merupakan aset Lampura. “Mobilnya sudah diserahkan kepada Pemkab,” kata dia.
Diketahui, Hibah alat transportasi berupa mobil dari Kementrian Pembangungan Daerah Tertinggal (KPDT) sejak tahun 2010, 2011 dan 2012 kepada Kabupaten Lampura diduga bermasalah. Sebab, kuat dugaan, Poktan penerima bantuan yang teknis penyerahaannya dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Lampura merupakan Poktan ‘siluman’.
Berdasarkan data yang diperoleh, terhitung sejak tahun 2010 hingga 2012, bantuan hibah dari Kementerian PDT itu mencapai 9 unit kendaraan. Rinciannya, tahun 2010 sebanyak 4 unit kendaraan, tahun 2011 sebanyak 2 unit dan tahun 2012 sebanyak 3 unit. Salah satu contoh kendaraan yang dihibahkan ke Poktan yaitu mobil Pick Up Mitsubishi Strada CR2.5 A DC. Anehnya, meski bantuan hibah itu diberikan sejak tahun 2010 hingga 2012, namun Surat Keputusan (SK) Bupati Lampura tentang penerima hibah tersebut baru diterbitkan di akhir tahun 2013.
Tak hanya itu, ternyata dalam perjalanannya Dishub Lampura tidak pernah melaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penyerahan hibah kepada kelompok tani penerima.
Sumber di BPKAD yang menolak namanya disebutkan, Rabu (12/11), membenarkan bahwa bantuan dari KPDT itu tercantum dalam APBD 2010-2012 dengan total 9 unit kendaraan. Anggaran pengadaan kendaraan itu masuk dalam anggaran Dinas Perhubungan.
Hingga kini, menurut sumber tersebut, Dishub Lampura belum pernah melaporkan berita acara terkait hibah kesembilan unit kendaraan itu kepada Poktan meski laporan realisasi belanja fisik atau pembelian kendaraan oleh Dishub tersebut telah dilaporkan kepada pihaknya. Dengan demikian, maka dapat dikatakan kendaraan tersebut masih merupakan aset daerah.
Adapun kesembilan unit kendaraan itu memiliki nomor Polisi yakni BE 9019 JZ, BE 9024 JZ, BE 9017 JZ, BE 9023 JZ, BE 9417 JZ, BE 9418 JZ, BE 9421 JZ, BE 9422 JZ dan BE 9423 JZ. “Berita acara tentang hibah kepada Poktan belum pernah ada,” katanya.