TULANGBAWANG, Teraslampung.com — “Hate speech” atau ungkapan kebencian menjadi tema penyuluhan hukum yang dilakukan Divisi Hukum Mabes Polri di Pondok Pesantren Darul Ukuwah Kampung Bawang Sakti, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang Barat, Sabtu (12/12).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bagian Penyuluhan Hukum, Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Pol Drs.H. John Hendri SH, MH, itu dihadiri Wakil Bupati Tuba Heri Wardoyo,SH dan ribuan jemaah hadir memadati halaman Ponpes Farul Ukuwah. Kombes Pol John Hendri bertindaj sebagai penceramah.
Pada kesempatan itu, John Hendri memaaparkan tentang ujaran kebencian atau hate speech dalam pandangan Islam.Dalam ceramahnya John Hendri menguraikan secara rinci hate speech.
Menurut Kombes John Hendri,secara garis besarnya hate speech merupakan perbuatan atau tindakan ucapan yang diarahkan untuk menyinggung pihak lain dengan berbagai alasan seperti ras, agama, gender, kepentingan kelompok dan lain-lain,
“Selain ujaran kebencian, saya mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya terorisme, yang salah satunta terhadap paham ISIS yg saat ini sedang hangat diperbincangkan,” kata dia.
John juga mengajak umat Islam mengerti tentang islam yang sebenarnya Islam yang rahmatan lil alamin, bukanya yang selalu memusuhi dan menebar kebencian kepada pihak lain.
Terpisah, usai pengajian Wabup Heri wardoyo menyatakan sangat berterimakasi kepada Mabes Polri yang bersedia turun langsung ke masyarakat melakukan penyuluhan hukum.
Menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tulangbawang itum kerjasama antara ceramah agama dan penyuluhan hukum akan sangat efektif terhadap peningkatan kesadaran hukum dan kualitas keimanan masyarakat.
Mengomentari ceramah yg disampaikan pembicara Heri mengungkapkan hate speech sebenarnya sudah diatur dalam hukum positif kita. KUHP misalnya, sejak abad lalu sudah memuat pasal-pasal penyebar kebencian atau haatzai artikelen”
Heri yang juga ketua Dewan Masjid Tuba saat ini tengah meluncurkan program Safari Masjid.
Alumni Jurusan Hukum Pikana Fakultas Hukum Unila itu berencana akan mengajak pihak Polri terutama Polres Tuba untuk bergabung dan berkolaborasi sekaligus melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
TL-006-TB/Dewira