ilustrasi karaoke |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Komisi I DPRD Kota Bandarlampung berjanji akan memanggil pemilik Karaoke STOR di Jl. ZA Pagar Alam Bandarlampung, menyusul adanya penolakan dari warga dan mahasiswa. Para mahasiswa di Bandarlampung menolak keberadaan tempat hiburan itu karena beroperasi di kawasan zona pendidikan.
“Kami akan panggil. Jika memang benar melanggar akan terungkap nanti dalam rapat dengar pendapat yang akan kami gelar,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Dedi Yuginta, Senin (8/12).
Dedi menyarankan, warga dan mahasiswa yang menolak berdirinya karaoke itu untuk menyampaikan aspirasinya,sehingga permasalahannya dapat menjadi masukan bagi Dewan.
“Akan lebih jika warga dan rekan mahasiswa yang menolak agar kembali menyampaikan aspirasinya kepada kami,sehingga yang menjadi persoalan sebenarnya jelas. Dengan begitu. kami punya dasar untuk memanggil pemilik karaoke karena adanya keberatan dan penolakan dari warga dan mahasiswa,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandarlampung, Muhar, mengaku pihaknya akan kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap berdirinya tempat hiburan yang berada di zona pendidikan.
Muhar mengatakan, Karaoke STOR melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Badarlampung karena berdiri di zona pendidikan .
Menurut Muhar, selain adanya indikasi pelanggaran Perda, keberadaan tempat karaoke di zona pendidikan juga telah mengubah atnosfer pendidikan di sekitar Jalan Zainal Abidin Pagar Alam dan sekitarnya.
“Itu jelas sangat berpengaruh. Banyak mahasiswa saat jam kuliah malahan nongkrong di tempat karaoke. Hal itu jelas merusak,” kata dia.
Rizki