TERASLAMPUNG.COM — Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menilai Angel’s Wing (AW) tidak taat aturan. Hal itu diungkapkan Hanafi Pulung yang pernah berkunjung ke cafe dan resto yang berada di jalan Raden Intan itu
“Saya pernah masuk Angel’s Wing di sana oleh pelayan ditawari minuman keras yang kadar alkoholnya 40 persen dan disajikan menggunakan tumbler. Padahal saya tahu AW punya kesepakatan dengan Pemkot dilarang menjual minuman keras golong B dan C,” ujar Hanafi Pulung, politisi senior dari PDI-P, saat dengar pendapat Komisi I dengan pihak AW, Selasa, 19 Desember 2023.
“Kemudian saya panggil manajernya dan minta untuk tidak mengulang lagi karena kan pernah ditutup/segel oleh Pemkot dan membuat kesepakatan. Nah, sekarang ada laporan lagi kalau Angel’s Wing live music-nya mengganggu warga sekitar, maka saya nilai Angel’s Wing tidak taat aturan,” tambahnya.
Dalam dengar pendapat itu, anggota Komisi I Sidik Efendi mempertanyakan izin dari tetangga/warga sekitar. Menurutnya, dia mendapat info bahwa yang menandatangani persetujuan itu ada beberapa orang yang bukan warga sekitar AW.
“Ini kok hanya tiga orang saja yang menandatangani izin tetangga sedangkan yang melaporkan soal terganggunya suara musik yang keluar ada sembilan orang,” tanya politisi PKS itu.
Pertanyaan tersebut langsung dijelaskan oleh Aulia, warga yang mengadu karena terganggu suara musik yang keras dari AW.
Menurutnya ada beberapa orang yang tanda tangan itu bukan warga sekitar AW.
“Waktu akan berdiri, saya sudah menyarankan kepada orang yang mengurus izin tetangga untuk mendatangi rumah-rumah yang memang berdekatan dengan AW. Tapi faktanya orang-orang tersebut tidak dimintai persetujuan. Yang tanda tangan itu orang-orang yang tidak tinggal di sekitar Angel’s Wing, tetapi orang yang bekerja di sekitar AW. Contohnya ada yang bekerja di salah satu mart dekat situ,” jelas Aulia yang rumahnya hanya berjarak 3 meter dari AW dan sudah 69 tahun tinggal di situ.
Sementara itu Manajer AW, Hendra mengatakan upayanya pihaknya menghindari kebisingan yaitu merapikan akustik dan mengecilkan volume musik.Hendra mengakui bahwa AW masih menjual minuman keras golongan B dan C.
“Tetaapi sejak teguran dari Pemkot pada tanggal 8 Desember2023, kami sudah tidak menyajikan minuman keras lagi. Dan kalau ada Disc Jockey (DJ) kami akui itu sebagai selingan kalau live musik-nya istirahat,” katanya.
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung selanjutnya turun ke lapangan untuk mengecek dan meminta pihak AW untuk memutar musik dan akan didengar dari wilayah sekitarm
“Kami akan mengunjungi rumah bapak Aulia dan saya minta AW untuk memutar musik, kami akan dengarkan dari rumah bapak Aulia. Nah, dari situ baru kami bisa mengambil kesimpulan berupa rekomendasi ke Pemkot,” jelas Benny anggota Komisi I dari Partai Golkar.
Dandy Ibrahim