TERASLAMPUNG.COM–Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar hearing tentang Pungli dan peredaran Narkoba di Lapas Provinsi Lampung dengan Polda Lampung , Kanwil Kemenhukham dan BNNP, Senin (13/7/2020) diruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Yozi Rizal ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Mardani Umar,Anggota Mikdar Ilyas,Azuwansyah,Ismail Djafar, Darlian Pone,Watoni Nurdin,Supriyadi Hamzah dan Muhammad Khadafi.
Selain itu juga dihadiri oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adi Purboyo, Kalapas Narkotika Kanwil Kemenhukham Hendsah, dan Kabid Pemberantasan BBNP Hendri Budiman serta biro hukum Pemprov Lampung.
Hearing kali ini membahas berbagai hal mulai dari maraknya peredaran Narkoba di tengah masyarakat terutama di Lapas Lampung, Pungli di Lapas serta bagaimana upaya direktorat Narkoba Polda Lampung bersinergi dengan BNNP serta Kanwil Kemenhukham menekan peredaran Narkoba.
Menurut Kalapas Narkotika Kanwil Kemenhukham Hendsah, ada berbagai program untuk menekan peredaran Narkoba di dalam Lapas. Mulai dari pengamanan didalam Lapas dengan adanya x-ray,ada juga tes urin dan juga razia rutin.
Selain itu, ada juga rehabiitasi sosial yang melibatkan BNNP untuk memulihkan kondisi fisik dan mental.
” Kita akan lakukan penegakkan disiplin,jika ada petugas yang ketahuan membantu bisnis Narkoba di Lapas akan dipecat , sedangkan untuk terpidana akan dicabut hak bebas bersyaratnya,” katanya.
Soal Pungli di Lapas dalam pemberian hak asimilasi di rutan Way Hui, Kanwil Kemenhukham bersama inspektorat telah memeriksa kasus tersebut . Hasilnya ada penipuan yang mengatasnamakan petugas Lapas dan sudah di tangkap oleh Polresta Bandarlampung.
Sementara itu, ada tiga kejadian peredaran Narkoba di Lapas Way Kanan ada razia internal pada 31 juli 2020 dan hasilnya diserahkan pada Polres Way Kanan dan terungkap ada beberapa kamar di dalam Lapas yang terlibat narkoba dan diperoleh 7 tersangka.
“Bila ada info yang negatif jangan sungkan melaporkan jika ada pungli di Lapas,” jelasnya.
Direktorat Narkoba Polda lampung, Adi Purboyo mengatakan total barang bukti selama satu semester tahun ini adalah 95 kg ganja ,sabu 1286 kg, ekstasi 18.220 butir, tembakau gorila 162.20 kg , pil 740 butir. Semua barang bukti jika diestimasi dalam rupiah sekitar Rp195 milyar .
Adi menjelaskan ada sekitar 6 kasus narapidana dalam satu semester tahun ini
Polda Lampung menerapkan tiga program dalam penyalahgunaan Narkoba yakni polisi pro aktif, kerjasama dan problem solving.Selain itu Polda membuat “desa bersinar”.
Kabid pemberantasan BNNP Lampung Hendri mengatakan Provinsi Lampung merupakan rangking ke tiga se-sumatera di tahun 2018 , kemudian pada tahun kemarin ràngking ke lima dalam angka penyalahgunakan Narkoba. “Tahun ini ada 4 kasus terdapat satu jaringan dari Lapas sebagai sinergitas dari Kanwil Kemenhukham.Tahun ini pengungkapan kasus agak menurun karena adanya Covid-19,” ujarnya.
Watoni Nurdin ,mencurigai apakah ada main mata antara pengedar dan petugas Lapas dan kenapa justru peredaran Narkoba marak di Lapas.