Bandarlampung, Teraslampung.com — Menindaklanjuti keluhan warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandarlampung terkait dengan penimbunan cangkang sawit oleh PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM), Komisi I Kota Bandarlampung akan merekomendasikan penutupan perusahaan yang diketahui juga tidak memiliki izin tersebut.
“Tidak ada kompromi. Perusahaan itu tidak benar, sudah menimbulkan bau tidak sedap, izinnya pun tidak ada, harus diberi sanksi tegas,” kata mantan anggota DPRD Lampung ini.
Disinggung jika PT.SJIM akan memberikan gratifikasi kepada Komisi I dengan kompensasi tidak mengeluarkan rekomendasi penutupan, dengan tegas Ali mengatakan pihaknya tetap merekomendasikan penutupan dan menyarankan perusahaan itu membuka usaha di daerah lain saja.
“Tidak ada gratifikasi. Itu haram. Saya sangat sesalkan jika ada anggota Komisi I yang menerima uang dari PT.SJIM,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan warga Karang Maritim mendatangi Gedung DPRD setempat, Selasa (02/12) lalu.
Selain di hadiri warga Karang Maritim,Rapat dengar pendapat Komisi I itu juga dihadiri PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM),Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung dan Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH),
Dalam hearing terkuak selain dampak bau busuk dan debu yang meresahkan warga, perusahaan yang bergerak penimbunan cangkang sawit belum memiliki izin sejak tahun lalu.
Salah satu warga RT 02, M. Tamrin, mengatakan dirinya bersama warga sekitar terkena dampak akibat aktivitas perusahaan, lingkungan RT 02 terkena debu akibat cangkang sawit,. Parahnya lagi, kata dia, dirinya baru selesai opname kemungkinan akibat aktivitas perusahaan tersebut.
“Saya minta dievalusasi keberadaan PT Sinar Jaya, tembok rumah saya bersebelahan dengan perusahaan itu,”kata dia.
Senada dikatakan Santoso warga RT 10 dia mengaku, tempat tinggalnya di pinggir jalan namun tiap hari dirinya resah akibat limbah yang berceceran di jalan raya terkadang di waktu hujan pengendara motor sering jatuh akibat licin yang ditimbulkan cangkang tercecer di jalan.
Cangkang yang tercecer terlindas mobil menjadi debu dan beterbangan, akibat debu dirinya sempat berobat ke Puskesmas, RSUD bahkan dirinya sampai berobat ke dokter hingga mengeluarkan uang Rp350.000.” akibat radang tenggorokan, saya harap agar ditinjau lagi kepada dewan,”ujar yang mengaku berjualan ayam.
Saleh warga RT 08 Kelurahan Karang Maritim mengaku, dirinya bersama keluarganya tinggal di pinggir laut. Dia mengatakan, bau akibat penimbunan cangkang sawit amat menyengat.
“Kami bukan hewan!”tegas dia.
Sementara koordinator Tim Advokasi , dengan tegas mempertanyakan keberadaan perusahaan yang melakukan penimbunan cangkang sawit .
Dari data yang mereka dapatkan,kata Bayu, perusahaan cangkang sawit itu tidak memiliki izin, baik izin lingkungan, HO (gangguan) dan lain-lain.
“Saya juga minta penjelasan dari instansi terkait kenapa bisa berdiri di areal itu,” katanya.
Rizki/Lina