Komisi III DPRD Lampura Minta Dishub Operasikan Empat Portal di Perlintasan Kereta Api

Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Komisi III DPRD Lampung Utara meminta ‎Dinas Perhubungan segera mengoperasikan seluruh palang pintu (portal) perlintasan kereta api  yang ada di wilayahnya. Sebab, palang – palang itu hingga kini belum dioperasikan sejak selesai dibangun pada tahun 2015 silam.

“Ada empat palang pintu yang dibangun pada sekitar tahun 2015 hingga kini belum dioperasikan. Kami minta Pemkab menginstrusikan Dinas Perhubungan untuk segera mengoperasikannya,” desak Sekretaris Komisi III DPRD, Dedy Andrianto, Minggu (24/4/2017).

Pengoperasian keempat palang pintu perlintasan itu, menurut Dedy, merupakan hal yang sangat mendesak. Di samping tak menjadi proyek mubazir, pengoperasian keempat palang itu dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan yang kerap terjadi di sekitar perlintasan kereta api.

“Ke-4 palang pintu itu ada di antaranya ada di daerah Simpang Propau, Jalan Ahmad Akuan. Masa sudah selesai dibangun oleh pemerintah pusat malah kita biarkan teronggok seperti itu!!” sindirnya.

Sejatinya, masih menurut politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu, telah pernah dipertanyakannya dengan Kepala Dinas Perhubungan, Basirun Ali. Mirisnya, Basirun tak tahu alasannya mengapa hingga kini keempat palang pintu yang dibangun oleh pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Lampung itu belum dioperasikan. Padahal, pengoperasian keempat palang pintu itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Lampung Utara yang digawangi oleh Basirun Ali.

“Saya sempat tanya ke Kepala Dinas Perhubungan apa penyebabnya. Eh, dia malah jawab enggak tahu kenapa. ‎Ini kan aneh,” tutur Dedy.

Sayangnya, hingga pukul 13.00 WIB, Kepala Dinas Perhubungan, Basirun Ali belum berhasil dikonfirmasi mengenai persoalan ini.‎