Komisi IV Rekomendasikan PT Sertu Sunda Jaya Hentikan Menambang Pasir

Bagikan/Suka/Tweet:
Priyo Budi Utomo

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com-Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Kamis (8/1), merekomendasikan perusahaan penambangan pasir PT Sertu Sunda Jaya agar berhenti sementara  menambang pasir di Lampung Timur.

Menurut Sekretaris Komisi IV Priyo Budi Utomo, baru-baru ini Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal penambangan pasir PT Sertu Sunda Jaya setelah mendapat laporan masyarakat di Lampung Timur.

Setelah melakukan evaluasi, kata Budi, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penghentian penambangan karena perusahaan pertambangan PT Sertu Sunda Jaya karena melanggar peraturan tentang lingkungan dan pertambangan.

“Izinkan adalah pertambangannya rakyat dengan areal 25 hektare. Namun, mereka justru menambang 50 hektare secara acak (tidak beraturan lokasinya,” kata Budi.

“Saat kami  k esana,  ada pengerjaan penggalian tambang, tetapi tidak ada orangnya.
Saat sidak  ada camat, kades , dan masyarakat. Kami meminta agar  mereka  untuk menjaganya,” katanya.

Menurut Budi, pertambangan di Lampung sebenarnya sudah ada UU-nya, tetapi Peraturan Pemerintahnya (PP) belum turun.

“Mereka harus sesuai aturan. Selama ini mereka beroperasi tidak ada izin. Pemda Lampung Timur juga. Mereka semua ngawur. Dalam pekerjaan harusnya ada reklamasi. Saya kira tidak mungkin Pemda setempat tidak tahu. Seharusnya Pemda Lamtim tahu bahwa tanah itu dikuasai oleh negara dan untuk kepentingan rakyat,” kata Budi.

Mas Alina Arifin