Komisi V DPRD Lampung Bahas Raperda Bersama OPD

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi V DPRD Lampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasama organisasi perangkat daerah (OD) Pemprov Lampung, Jumat (23/10/2020).

Raperda yang dibahas antara lain Raperda tentang: Dalam kesempatan tersebut pembahasan Perda tentang pengembangan sumber daya pariwisata ekonomi kreatif, penyelenggaraan kesejahteraan sosial disabilita, upaya penurunan angka Kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan ketenagakerjaan Provinsi Lampung.

Pengembangan Sumberdaya Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Perda Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, M. Yanuar Irwan, mengatakan yang terpenting dari Perda tersebut adalah implementasinya di lapangan. Sebab itu, ia berharap semua OPD yang ada di Provinsi Lampung harus benar-benar bisa menjalankannya dengan sungguh-sungguh.

“Sebab Perda tersebut memiliki fungsi yang sangat penting untuk masyarakat Lampung. Perda ini sebenarnya lebih fokus pada teman-teman OPD. Kita bahas di sini sebelum disahkan,” katanya.

Menurut Yanuar, Perda yang ada saat ini memiliki sedikit perubahan adalah Perda terkait pariwisata.

“Perda Pariwisata ini memiliki sedikit perubahan,sebab kini pariwisata sudah berbasis  ekonomi kreatif. Objek wisata harus dikaitkan dengan tempat-tempat usaha yang bisa mendukung UMKM di daerah. Hal itu nantinya bisa  menyejahterakan masyarakat sekitar,” katanya.