Komisioner Komnas HAM 2002-2017: Pemilu Sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat

Pemungutan suara Pemilu 2019 di TPS 17 Kelurahan Gulak-Galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Pemungutan suara Pemilu 2019 di TPS 17 Kelurahan Gulak-Galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Bangsa Indonesia telah menyepakati bahwa pemilihan umum merupakan satu-satunya cara untuk memilih para penyelenggara negara dengan berbagai aturan main yang telah diatur oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan untuk menjamin pemilu berjalan secara bebas dan adil (free and fair election). Pemilu yang bebas dan adil, lebih jauh menjadi sebuah topangan berjalannya transisi politik secara beradab dan demokratis.

Hasil pemilihan umum haruslah dimaknai sebagai perwujudan kehendak rakyat (the people has spoken) yang tidak dapat dibatalkan dengan cara di luar cara yang telah diatur oleh Konstitusi dan peraturan perundan-undangan.

Bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diterima secara universal menyatakan pemilu yang bebas dan adil meminta adanya Jaminan Iklim Kebebasan, Jaminan/Kebebasan untuk Memilih, Jaminan kerahasiaan, dipastikannya semua Umum dan Setara, dijalankannya prinsip Non-Diskirminasi, dan Langkah-langkah Afirmatif yang Diperlukan bagi kelompok rentan, serta dilaksanakannya satu orang, satu suara (one man one vote).Prinsip-prinsip tersebut telah dijamin dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan di Indonesia. Tidak dijalankannya prinsip-prinsip tersebut yang mewujud dalam pelanggaran pemilu hendaknya diselesaikan secara konstitusional dan hukum dengan menggunakan mekanisme baik melalui Bawaslu, KPU dan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Sehubungan dengan itu, menyikapi perkembangan yang terjadi pasca ditetapkannnya hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang berkeadilan, kami 10 Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-2017 menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepolisian RI harus menjamin ketertiban dan keamanan demi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tetap berpegang teguh pada penghormatan hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.

2. Harus ditekankan dalam hal ini bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak atas berkumpul secara damai (peaceful assembly) dijamin oleh Konstitusi dan harus dihormati dan dipenuhi oleh Negara. Namun demikian, hak tersebut tidak berlaku secara mutlak dan bukan tanpa pembatasan. Oleh karena itu, dalam hal terjadinya ujaran kebencian dan kekerasan, maka Kepolisian harus bertindak tegas dengan kewenangan berdasarkaan Peraturan perundang-undangan serta memproses secara hukum semua pelaku kekerasan dan mereka yang diduga terlibat baik dalam hal pendanaan maupun keterlibatan bentuk lain dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip fair trial dalam koridor negara demokrasi. Polisi dapat bertindak sesaui kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam penggunaan kekuatan (use of force) untuk mengatasi kelompok yang melanggar hukum karena melakukan tindakan anarkis dengan berdasar prinsip asas necessitas dan proporsionalitas

3. Elite politik hendaknya memberikan tauladan dan bijaksana serta tidak melakukan provokasi-provokasi untuk kepentingan politik sesaaat. Elit harus bertindak negawaran demi kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia serta mendukung langkah-langkah konstitusional dari para pihak untuk membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

4. Masyarakat Indonesia hendaknya bersikap dewasa dan bijaksana dalam menerima dan memilah informasi serta tidak terprovokasi oleh berbagai infomasi palsu atau pun provokasi lainnya serta berkewajiban menjaga tegaknya demokrasi dengan menghormati pilihan rakyat melalui proses pemilu.

Jakarta, 23 Mei 2019

Mantan Komisioner Komnas HAM RI

1. Zoemrotin K.Susilo (Komisioner Komnas HAM 2002-2007)
2. Ifdhal Kasim (Komisioner Komnas HAM 2007-2012)
3. Ridha Saleh (Komisioner Komnas HAM 2007-2012)
4. Johny N. Simanjuntak (Komisioner Komnas HAM 2007-2012)
5. Yosep Adi Prasetyo (Komisioner Komnas HAM 2007-2012)
6. Nur Kholis (Komisioner Komnas HAM 2007-2012/2012-2017)
7. Siti Noor Laila (Komisioner Komnas HAM 2012-2017)
8. M. Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM 2012-2017)
9. Roichatul Aswidah (Komisioner Komnas HAM 2012-2017)
10. M. Imdadun Rahmat (Kominisiner Komnas HAM 2012-2017)