Komnas Perlindungan Anak Ganti Nama Jadi Lembaga Perlindungan Anak

Ketua LPAI Lampung M Zainuddin
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang selama ini dikenal dengan nama populernya Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), sekarang sudah resmi berganti menjadi  Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau disebut LPAI. Pergantina itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menter Sosial.

“Sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah, Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto dengan didampingi Samsul Ridwan, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen LPAI). Penggunaan nama LPAI  sebagai pengganti nama dari Komnas PA, hal tersebut sesuai dengan khittah 1998 dan sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI,” kata Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Provinsi Lampung, M Zainuddin, kepada Teraslampung.com. Minggu (17/7/2016).

Menurut Zainuddin, lembaga tersebut  merupakan nama resmi yang telah dikukuhkan dalam akte ketika dibentuk pada tahun 1998 silam,”kata Zainuddin.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto membenarkan mengenai pergantian nama tersebut dan dirinya menjabat sebagai ketua LPAI.

Dikatakannya, pada awal tahun 1997 silam, pernah dicanangkan gerakan nasional perlindungan anak oleh alamrhum mantan Presiden Soeharto. Gerakan anak tersebut, ditanggapi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga dibentuklah Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

“Pada saat itu, diketuai langsung oleh Menteri Sosial dan dilangsungkan melalui kongres oleh UNICEF dengan mempertemukan LPA perwakilan dari berbagai daerah,”kata Kak Seto kepada teraslampung.com.

Dari kongres tersebut, kata Kak Seto, menunjuk para pengurus LPA Indonesia, salah satunya Nafsiah Mboi. Melalui voting, maka terpilihlah dirinya sebagai Ketua Umum LPA.

“Ya waktu itukan sudah ada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, saya katakan kenapa tidak diarahkan menjadi Komnas Perlindungan Anak. Akhirnya disetujui oleh mereka, tapi nama dalam akte itu tetap memakai nama LPA Indonesia,”ungkapnya.

Kak Seto mengutarakan, pada masa kepresidenan di pegang Megawati Soekarnoputri, dirinya mendapatkan tawaran untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK). Mengubah nama Komnas Perlindungan Anak, menjadi Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Akan tetapi, tetap dibawah naungan dari Kementerian Sosial.

Dirinya yang mejabat sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak pada tahun 1998 hingga 2010. Setelah itu, barulah terpilih sebagai ketua umum berikutnya adalah, Arist Merdeka Sirait menggantikan dirinya sebagai ketua umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

“Melalui Forum Nasional (Fornas), Arist kembali terpilih sebagai Ketua umum Komnas PA. Akan tetapi, dengan catatan harus memperbaiki penyimpangan yang didapati oleh Forum Nasional tersebut,”ujarnya.

Namun sayangnya, kata Kak Seto, baru beberapa bulan berjalan setelah terpilihnya kembali sebagai ketua. Banyak terjadi pelanggaran, termasuk kebohongan publik mengenai data jumlah kasus kekerasan terhadap anak. Sehingga keluarlah mandat, menurunkan Arist Merdeka Sirait sebagai ketua. Meskipun Arist sendiri, menolak diturunkannya sebagai ketua.

“Perwakilan dari LPA dari 19 Provinsi di Indonesia, meminta saya yang saat itu menjabat sebagai dewan pembina, untuk turun kembali menjabat sebagai ketua Komnas Perlindungan Anak,”terangnya.

Tidak ingin terjadi adanya konflik, ia memutuskan untuk tidak mengambil sekretariat Komnas PA yang berlokasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Akhirnya LPA Indonesia, difasilitasi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memberikan sekretariat baru yang berada di daerah Cawang, Jakarta Timur.

“Dalam pertemuan komisioner baru-baru ini, kami melihat kembali bahwa komisi itu hanya untuk lembaga negara. Sementara karena lembaga kami berada dibawah Kemensos, ya anggap saja LSM memutuskan untuk kembali ke nama lama, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI),”jelasnya.

Dikatakannya, untuk nama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), tidak boleh dipakai lagi. Apalagi sudah ada peringatan dari Kemenkum HAM, bahwa nama tersebut tidak boleh dipakai lagi.

Ditegaskannya, keberadaan lembaga dengan nama itu (Komnas PA) yang masih ada sekarang, pastinya berada diluar dari tanggung jawab LPA. Jadi saat ini, lembaga resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial adalah, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

“Dengan hal ini, saya tidak bermaksud memperkeruh hubungan saya dengan sahabat saya Arist memperdebatkan hal tersebut. Saya berharap seiring berjalannya waktu nanti, Arist pastinya dapat menyadari akan hal ini,”ungkapnya.