Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara belum dapat memastikan apakah akan ada kompensasi uang untuk Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara yang masa jabatannya habis sebelum waktunya. Padahal, aturan telah secara jelas mewajibkan adanya kompensasi tersebut.
“Nanti akan kami pelajari dulu soal kompensasi uang untuk bupati dan wakil bupati,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih, Kamis (30/11/2023).
Ia mengatakan, jika merujuk pada masa jabatan, pimpinannya tersebut akan habis masa jabatannya pada Maret 2024. Namun, karena telah ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka masa jabatan pimpinannya tersebut diwajibkan rampung pada akhir tahun 2023.
“Sekali lagi, soal itu, saya akan mempelajarinya terlebih dulu supaya tidak salah,” jelasnya.
Sementara mengenai kapan penarikan seluruh fasilitas yang selama ini dinikmati oleh kedua atasannya tersebut, ia tak mau menyebutkan tanggal pastinya. Yang jelas, seluruh fasilitas tersebut tak lagi melekat pada mereka setelah tanggal 31 Desember 2023.
“Karena fasilitas itu kan nantinya digunakan oleh penjabat bupati,” kata dia.
Di tempat berbeda, Analis Transaksi Keuangan Bagian Perencanaan dan
Keuangan Lampung Utara, Raden Ali Muhajir menjelaskan, sejatinya gaji pokok bupati dan wakil bupati itu tidaklah besar. Gaji pokok seorang bupati hanya sebesar Rp2.100.000 per bulannya. Adapun besaran gaji pokok wakil bupati, nilainya hanya Rp1.800.000 per bulan.
“Gaji pokok pak bupati dan wakil bupati itu hanya segitu tiap bulannya,” terangnya.
Ali menuturkan, gaji pokok bupati dan wakil bupati itu memang tidak besar. Namun, biaya operasional dan biaya kesehatan bupati dan wakil bupati cukup besar. Untuk biaya operasional, tahun ini dialokasikan Rp400-an juta. Sementara untuk biaya kesehatan, ia tidak begitu mengingatnya.
“Serapan biaya operasional beliau berdua sudah mencapai sekitar 75 persen hingga November ini,” tutur dia.
Kompensasi mengenai gaji gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu
periode diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Dalam pasal 202 di aturan tersebut kepala atau wakil kepala daerah yang memenuhi syarat tersebut akan diberi kompensasi uang
sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Sebelumnya, berdasarkan Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/6047/SJ. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dengan mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri itu diterbitkan pada 9 November 2023 diketahui bahwa masa jabatan Bupati Budi Utomo-Wakil Bupati Ardian Saputra akan berakhir pada 31 Desember 2023.