Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono, mengatakan tersangka Bunaya, Iyan dan dua rekannya berinisial DN dan RD yang saat ini masih buron (DPO),merupakan komplotan begal. Mereka juga spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) modus membongkar rumah.
“Dalam melakukan aksinya, mereka tak segan menodongkan senjata tajam untuk mengancam korbannya,”ujar Harto, Senin (21/11/2016).
BACA: Dua Tersangka Begal dan Pembobol Rumah Diringkus Polisi
Dikatakannya, berdasarkan catatan kepolisian, para tersangka sudah enam kali beraksi melakukan aksi kejahatan di beberapa TKP di Kota Bandarlampung. Komplotan Bunaya pernah membegal dua orang wanita di Jalan Imam Bonjol dan Jalan ZA Pagar Alam.
Saat menjalankan aksinya, kata Harto, para tersangka berkeliling kota menggunakan sepeda motor mencari sasaran.
“Begitu melihat ada perempuan mengendarai sepeda motor sendirian, para tersangka langsung beraksi melakukan pembegalan. Mereka menghadang korban dengan memalangkan sepeda motornya, lalu menodongkan senjata tajam kearah korban. Komplotan Bunaya ini juga, tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan,”ungkapnya.
Sementara untuk aksi pencurian bongkar rumah, salah satu korban pencurian para tersangka adalah dengan membobol rumah milik Hasan Sidik (20) di Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat. Para tersangka masuk ke rumah korban, saat rumah keadaan kosong.
“Mereka (tersangka), masuk dengan cara merusak pintu dan jendela. Dari dalam rumah korban, para tersangka menggasak satu unit sepeda motor dan telepon genggam,”terangnya.
Usai beraksi melakukan pencurian di rumah korban Hasan, petugas menangkap tersangka Bunaya dan Iyan di tempat dan waktu berbeda, pada Sabtu (19/11/2016) malam lalu. Sedangkan untuk kedua rekannya berinisial DN dan RD belum tertangkap, keduanya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam hasil curian dan tanpa plat kendaraan, satu unit telepon genggam dan sebilah senjata tajam jenis badik.
“Selain memburu tersangka DN dan RD, kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan para tersangka,”pungkasnya.