Zainal Asikin|Terasalampung.com
BANDARLAMPUNG–Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka Dedi dan Taufik, adalah komplotan spesialis pencurian mobil jenis truk, boks, dan pikap. Mereka mencuri di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandarlampung.
“Tersangka Dedi dan Taufik sudah tujuh kali mencuri mobil. Sasarannya, mobil truk, boks, dan pikap yang diparkir di pinggir jalan di tempat sepi. Modusnya, merusak kunci pintu mobil dan kunci kontak mobil pakai kunci letter T,”kata Murbani, Minggu (4/11/2016).
Dari tujuh kali aksi pencurian mobil tersebut, kata Murbani, pihaknya baru menemukan lima TKP pencurian mobil yang dilakukan tersangka. Untuk TKP lainnya, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya.
Lima TKP pencurian tersebut antara lain: sekitar satu bulan lalu, kedua tersangka mencuri satu unit mobil Dumptruk di daerah Pabrik Kaleng, Telukbetung Selatan. Lalu mencuri mobil pikap Suzuki Carry BE 9590 CO di Jalan Way Handak Gang Darussalam, Kelurahan Sumur Batu, pada 14 Nopember 2016.
Kemudian pada 15 Agustus 2016 lalu mereka mencuri satu unit mobil Mitsubishsi L300 BA 8859 BE warna hitam putih di Toko Goof Year, Kedaton dan di Jalan Sultan Agung, Gang Mawar, Kedaton. Keduanya mencuri. Mobil Mitsubishi L300 warna hitam BE 9687 CD, pada 6 Nopember 2016 lalu.
“Aksi pencurian terakhir kedua tersangka, mencuri mobil Box warna biru BE 9497 B milik korban Rakino Wijaya di Jalan RE Martadinata Gang Musholla Gunung Pala, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat, pada Seala (29/11/2016) lalu,”ungkapnya.
Murbani mengutarakan, tersangka Dedi dan Taufik beraksi melakukan pencurian mobil saat dini hari. Kedua tersangka, berkeliling mencari target sasaran dengan mengendarai sepeda motor. Setelah target didapat, keduanya langsung berbagi peran.
“Tersangka Taufik berperan yang mengawasi situasi sekitar, sedangkan Dedi sebagai eksekutor yang mencuri mobil dengan merusak kunci pintu mobil dengan kunci letter T,”ujarnya.
Dikatakannya, tersangka Dedi sudah menyiapkan soket kunci kontak mobilnya, tersangka mengganti soket kontak mobil dengan miliknya sendiri yang sudah dibawa dan disiapkan tersangka. Selanjutnya, tersangka Dedi membawa mobil hasil curian tersebut pergi.
“Mobil-mobil hasil curian itu, dibawa Dedi untuk dijual kepada penadahnya di daerah Tegineneng, Pesawaran. Untuk tersangka berinisial CD dan TR sebagai penadah barang curian, saat ini masih dalam pencarian petugas, “terangnya.
Menurutnya, tersangka Dedi ini, merupakan sebagai residivis kasus pencurian mobil pada tahun 2014.