Zainal Asikin | Teraslampung.com
TULANGBAWANG — Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang meringkus tiga pelaku pembobolan barang-barang elektronik milik sekolah SMPN 2 Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Polisi menangkap para pelaku di lokasi berbeda, pada Selasa (12/3/2019). Seorang pelaku ditembak.
Para pelaku yang ditangkap adalah: Wah (25), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, MA (21), dan KA (20), keduanya warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry mengungkapkan, ketiga pelaku pembobol sekolah SMPN 2 Banjar Agung ditangkap petugas di lokasi berbeda, Selasa (12/3/2019).
“Awalnya petugas menangkap Wah di Kampung Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan sekitar pukul 06.00 WIB. Karena berusaha melawan, petugas menembak kaki kiri Wah,”ujarnya, Rabu (13/3/2019).
Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Zainul Fachry, petugas kembali menangkap pelaku MA di rumahnya di Kampung Tunggal Warga sekitar pukul 10.00 WIB.
Setengah jam kemudian, petugas menangkap pelaku KA saat sedang berada di depan Indomart di Jalan Ethanol Kampung Tunggal Warga, Kabupaten Tulangbawang.
“Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, petugas menyita sejumlah barang elektronik hasil curian milik sekolah SMPN 2 Banjar Agung,”ungkapnya.
AKP Zainul Fachri menguatarakan, aksi para pelaku tersebut dilakukan pada Senin 21 Mei 2018 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Para pelaku masuk ke ruang laboratorium omputer sekolah SMPN 2 Banjar Agung dengan cara menjebol atap plafon bagian teras depan.
Selanjutnya, para pelaku mengambil barang-barang elektronik berupa LCD Proyektor merek accer, printer Cannon tipe 2770 dan tipe NP 287, notebook merek Accer, dua unit UPS merek Power Tree, 3 unit monitor, 4 unit CPU merk Futura Neo, 2 unit mouse, 2 unit HUB Internal merek D-Link, headset microphone, 5 botol tinta printer, dan kabel charger laptop.
“Barang-barang hasil curian itu, dibawa kabur para pelaku menggunakan kendaraan mobil. SMPN 2 Banjar Agung rugi hingga Rp30 juta,”terangnya.
Kini tiga pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.