Komplotan Pencuri Ini Ubah Warna dan Ganti Plat Sepeda Motor Sebelum Jual Hasil Curian

Komplotan pencuri sepeda motor dari Pesawaran dan barang bukti sepeda motor yang sudah dipereteli komponennya.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Kedaton, Kompol Bismark mengatakan, tersangka Firman dan Yoga, keduanya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 14 tempat kejadian pencurian (TKP) di wilayah Kota Bandarlampung. Namun pihaknya menduga, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka lebih dari 14 TKP saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Dari 14 TKP pencurian itu, dilakukan Firman dan Yoga di wilayah Sukarame dan Kedaton. Aksi pencurian terakhir kedua tersangka, mencuri motor Honda Beat di Jalan Onta, Kelurahan Sukamenanti, Kedaton,”ujarnya, Selasa (13/12/2016) sore.

Bismark mengutarakan, sasaran pencurian motor yang dilakukan tersangka Firman dan Yoga adalah, motor yang terparkir di depan rumah dan diparkiran tanpa dilengkapi kunci pengaman tambahan. Modusnya, merusak kunci kontak motor dengan kunci ganda yang sudah disiapkan dan kunci letter T.

Sebelum beraksi, kata Bismark, tersangka Firman dan Yoga keliling menggunakan sepeda motor mencari target sasaran pencurian. Setelah target didapat, keduanya berbagi peran. Tersangka Firman sebagai eksekutor, mengambil motor korban dengan kunci ganda yang sudah disiapkan dan letter T. Sedangkan tersangka Yoga, menunggu diatas motor dan mengawasi situasi sekitar.

“Sebelum motor curian itu dijual, Firman merubah warna cat motor yang asli menggunakan cat warna lain. Firman juga, mengganti plat kendaraan dengan yang palsu di rumahnya,”terangnya.

Dikatakannya, setelah motor hasil curian tersebut dirubah, tersangka Firman menjualnya kepada pendah yakni kakak iparnya tersangka Muji (30) dan Nurmin (54). Selanjutnya tersangka Muji menjual kembali motor hasil curian tersebut, kepada orang lain di daerah Way Rate, Padang Cermin, Pesawaran.

“Motor hasil curian itu, dijual Firman kepada kakak iparnya dan penadah lainnya dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,”ungkapnya.

Menurutnya, dari penangkapan para tersangka, petugas menyita barang bukti enam unit sepeda motor hasil curian dan satu unit motor milik tersangka. Selain itu juga, disita 14 plat kendaraan motor dan beberapa body motor.

“Untuk barang bukti sepeda motor hasil curian lainnya yang sudah dijual para tersangka, saat ini masih dalam pencarian petugas,”jelasnya.