Komplotan Pencuri Ribuan Bilik Suara Milik KPU Lamsel Diringkus Polisi

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan (tengah) didampingi Waka Polres, Kompol Indra Novianto (kanan) dan Kasat Reskrim, AKP Effendi menunjukkan bilik suara almunium yang disita dari enam komplotan tersangka pencurian.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan (tengah) didampingi Waka Polres, Kompol Indra Novianto (kanan) dan Kasat Reskrim, AKP Effendi menunjukkan bilik suara almunium yang disita dari enam komplotan tersangka pencurian.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, menangkap komplotan pelaku pencurian ribuan bilik suara almunium di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan. Polisi menangkap para pelaku, dilokasi berbeda di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

Para pelaku pencurian yang ditangkap tersebut adalah, Rudiyanto (20), IA (16) dan RDS (15) Irfan. Selain ketiga pelaku tersebut, masih ada satu pelaku lain berinisial RO yang saat ini masih buron (DPO).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengutarakan, para pelaku pencurian ribuan bilik suara di kantor KPU Lampung selatan itu, dilakukan oleh empat orang pelaku. Namun satu orang pelaku berinisial R saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Petugas menangkap ketiga pelaku, di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kalianda,”ujarnya, Rabu 18 April 2018.

Syarhan mengutarakan, dari pengakuan para pelaku, aksi pencurian ribuan bilik suara almunium di Kantor KPU Lampung Selatan itu, dilakukan sekitar dua bulan yakni pada bulan Januari dan Februari 2018 lalu. Selama dua bulan itu, ada lima kali aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.

“Sudah lima kali para pelaku melakukan aksinya, dan beraksinya pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Para tersangka mengambil almunium bilik suara yang berada dibagian belakang gudang kantor KPU, dengan cara naik keatas gerbang yang ada belakang,”ungkapnya.

Kemudian barang-barang hasil curian itu, kata mantan Kapolres Pesawaran ini, dijual para pelaku secara bertahap kepada penadahnya yang merupakan pemilik lapak rongsokan yang ada di wilayah Kecamatan Penengahan. Menurutnya, bilik suara yang dicuri bulan Januari, dijual ke penadahnya Suheri. Sedangkan untuk bilik suara yang dicuri bulan Februari dijual ke penadahnya Siti Jumroh.

“Total bilik suara almunium yang dicuri para pelaku sebanyak 1.386. Akibat dari aksi pencurian yang dilakukan para pelaku tersebut, KPU Lampung Selatan mengalami kerugian senilai Rp 138,6 juta,”terangnya.

Dikatakannya, sebelumnya para pelaku pencurian tersebut dibekuk, petugas terlebih dulu menangkap empat orang sebagai penadah barang hasil curian bilik suara almunium milik KPU Lampung selatan. Para pelaku tersebut adalah, Siti Jumro, madinah alias Aziz, Agiat Tulus simamora dan Rajanaek.

“Untuk empat pelaku penadah, sudah diamankan lebih dulu. Awalnya dua orang yang ditangkap, hasil pengembangan dua orang penadah lagi diamankan karena menerima dan membeli barang hasil curian logistik KPU,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Diketahui, sebanyak 1.386 bilik suara KPU Lampung Selatan raib digondol pencuri, pada Senin 13 Februari 2018 lalu. Kasusnya hilangnya logistik KPU tersebut, dilaporkan ke Mapolres Lampung selatan. Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan atas hilangnya ribuan bilik suara milik KPU tersebut.