Komplotan Perampok Sadistis Diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Lampung

Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko memberikan keterangan kepada para jurnalis pada gelar ekspose penangkapan tujuh anggota komplotan perampok sadistis di Mapolda Lampung, Jumat (5/6/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Novan Cs, komplotan perampok sopir truk yang kerap menjalankan aksinya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), diringkus Tim Gabungan, Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Tengah , dan Mabes Polri, Kamis (4/6).

Dalam aksinya, para pelaku terkenal sangat sadistis terhadap korbannya. Novan Cs merupakan pelaku perampokan yang menembak mati pedagang sayur, beberapa waktu lalu.

Para pelaku yang ditangkap adalah, Novan Supriatna (29) warga Desa Candi Mas, Abung Selatan, Lampung Utara ; Indrajaya (29) dan Ilham (39) keduanya warga Yukum Jaya, Bandarjaya, Lampung Tengah ; Tarmiji (45) dan  Hasanudin (48) keduanya warga Pasar Baru, Terbanggi Besar,
Lampung Tengah ; Iwan Cahyadi (38) dan Sarkawi (43) keduanya warga Kampung Baru, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita, berupa, satu unit mobil jenis Toyota Avanza BE 2246 GN warba hitam, satu unit Avanza BE 2416 DQ warna kuning emas, tiga unit mesin truk, dua rangka sasis truk dan dua buah kepala mobil truk.

“Komplotan perampok truk ini yang ditangkap berjumlah tujuh orang. Dari tujuh orang tersangka, Novan Supriatna adalah sebagai otak pelaku perampokan. Selain otak pelaku perampokan dan anggotanya, petugas juga menangkap penadah barang curian. Yakni, Iwan Cahyadi dan Sarkawi,”kata Kapolda Lampung, Brigjen Pol Heru Winarko didampingi oleh Dirkrimum,
Kombes Pol Purwo Cahyoko, Jumat (5/6).

Brigjen Pol Heru Winarko menejelaskan, berdasarkan dari catatan kepolisian Novan Cs sudah lima kali melakukan aksi perampokan kendaraan truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Pertama,  pada bulan Agustus 2014 lalu mereka beraksi di Jalinsum Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kedua, pada Februari 2015 di Jalinsum Kampung Tua, Tulangbawang. Ketiga, pada Maret 2015 mereka melakukan aksinya di Jalinsum Way Kanan,

Keempat, di Jalinsum Martapura, Sumatera Selatan dan terakhir pada Juni 2015 di Jalinsum Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Para pelaku, biasa menjalankan aksi perampokannya di Jalinsum dengan merampok kendaraan truk yang melintas. Selain diwilayah lampung, Novan Cs juga menjalankan aksi perampokan truk diwiliyah Oki Timur, Sumatera Selatan. Penangkapan Novan Cs ini, pihaknya bekerja sama dengan
Bareskrim Mabes Polri,”terangnya.

Dikatakannya, Kelima perampok truk Novan Cs terkenal sadis terhadap korbannya. Salah satu korbannya, ditembak mati oleh para pelaku. Korban yang meninggal, Ngamidi (46) seorang pedagang sayur warga Desa Mulyo Asri, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat,

“Peristiwa penembakan tersebut terjadi ketika korban Ngamidi usai belanja sayur mayur dari Pasar Bandar Jaya. Ngamidi mengendarai mobil Grand Max pickup bersama istrinya Nurhasanah dan anaknya Rani,”tuturnya.

Ketika dalam perjalanan pulang, sambung Jendral Bintang Satu ini, korban melintas di Jalinsum simpang Terbanggi Besar ke arah PT Humas, Selasa (2/6) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba-tiba, muncul dari arah belakang mobil minibus pribadi yang ditumpangi tersangka Novan Cs
menyalip mobil yang dikendarai Ngamidi.

Mobil yang dikendarai Novan Cs membunyikan klakson mobil. Seketika itu, Ngamidi pun ketakutan dan memacu kendaraannya lebih cepat. Mobil Novan Cs, terus mengejar kendaraan korban sembari membunyikan klakson hingga berkali-kali. Ketika sampai di daerah Sawitan, tepatnya di kali
Busuk, Terbanggi Besar.

“Mobil para tersangka langsung memepet mobil korban, lalu salah satu pelaku melepaskan tembakan dan tembakan itu mengenai kepala sebelah kanan Ngamidi. Akibat terkena tembakan, mobil Ngamidi oleng dan terjebur ke parit lalu para tersangka melarikan diri. Ngamidi meninggal meninggal dunia, sementara istri dan anaknya selamat,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Novan Cs di jerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. Sementara untuk tersangka penadah barang curian, dijerat dengan Pasal 480.