Konflik Golkar, MA Kabulkan Kasasi Kubu Aburizal Bakri

Aburizal Bakri (fok Forbes)
Bagikan/Suka/Tweet:

JAKARTA, Teraslampung.com — Mahkamah Agung akhirnya menerima  kasasi pengurus Partai Golkar versi Aburizal Bakrie (Ical). Dengan keputusan itu berarti dalam konflik perebutan kepengurusan DPP Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakri dengan kubu Agung Laksono, kubu Aburizal yang sah.

“(Putusan) sudah keluar tadi pukul 13.00 WIB. Mengabulkan kasasi pemohon, membatalkan putusan PT TUN, mengadili sendiri, kembali ke putusan PTUN,” kata Juru Bicara MA Suhadi , Selasa (20/10/2015).

SementarKetua Umum Golkar versi Munas di Ancol Agung Laksono sudah mendengar informasi itu. “Tapi saya belum bisa ambil sikap apa pun,” kata Agung.

Sekjen DPP Golkar kubu Ical, Idrus Marham, mengaku bersyukur atas putusan itu. Idrus mengaku sejak awal dirinya sudah yakin pihaknya akan memenangkan sengketa dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.

“Pertama kita bersyukur kepada Allah. Kita semakin yakin jalan benar pasti akan menang,” ujarnya.

Kemenangan kubu Aburizal Bakri juga langsung mendapatkan respons di Lampung. DPD Partai Golkar Lampung Utara kubu Aburizal Bakri, misalnya, sudah mengusulkan agar Gubernur Lampung segera menerbitkan SK pergantian antar waktu (PAW).

Sementara itu, di level DPD Partai Golkar Lampung belum jelas akhir perseteruan bapak-anak, Alzier Dianis Thabrani (kubu Aburizal Bakri) dengan Heru Sambodo (kubu Agung Laksono), setelah lahirnya keputusan MA ini.