Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara menyatakan wewenang penerbitan izin pemasangan reklame termasuk reklame rokok bukan ada pada instansinya. Izin pemasangan reklame itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami hanya menangani pajaknya (reklame) saja. Kalau yang nerbitin izin itu DPMPTSP,” kata Kepala BPPRD, Asmidi Ismail saat ditemui di kantor Pemkab, Kamis (13/4/2017).
Meski terbilang tak cukup besar, namun sumbangan Pendapatan Asli Daerah dari reklame rokok menjadi penyumbang terbesar dalam pajak reklame. Karena, dari total sekitar Rp400 juta yang dihasilkan dari pajak reklame tiap tahunnya, sekitar Rp200 juta di antaranya bersumber dari reklame rokok.
“Kalau berpengaruh (jika ditertibkan) enggak juga. Tapi PAD dari reklame sebagian besar didominasi oleh reklame rokok,” paparnya.
Diketahui, meski Pemerintah telah melarang keberadaan reklame rokok di sepanjang jalan utama, namun hingga kini belum ada tindakan berarti dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait pelarangan tersebut.
Pelarangan reklame rokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan khususnya pasal 31 butir b, dan c. Dalam butir b dan c disebutkan bahwa reklame iklan rokok tidak diletakkan di jalan utama atau protokol dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.
Di Lampung Utara, sebelum mendapat izin untuk berdiri, reklame – reklame termasuk reklame rokok harus terlebih dulu mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Kota yang sekarang berubah nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Rekomendasi itu untuk menentukan titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Dengan demikian, pihak penyedia reklame (advertising) tak dapat sembarangan memasang reklame di lokasi yang mereka inginkan.
Untuk penagihan atau pembayaran pajak reklame sudah bukan lagi wewenang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melainkan wewenang dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Pantauan Teraslampung.com, sejumlah reklame rokok masih berdiri ‘gagah’ pada sejumlah ruas jalan di antaranya jalan Lintas Sumatera, Jalan Soekarno – Hatta, jalan ARPN (Alamsyah Ratu Perwira Negara), jalan Kapten Dulhak. Reklame – reklame itu juga kebanyakan dipasang melintang atau memakan bahu jalan alias melanggar PP.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lampung Utara (Dinas Tata Kota dulunya), Zulkifli Mihsan ketika dihubungi melalui ponselnya mengaku belum mengetahui adanya larangan pemasangan reklame rokok di ruas jalan protokol.
“Terima kasih atas informasi itu. Saya belum begitu tahu kalau ada aturan yang melarang hal itu,” kata dia.
Ketika didesak langkah apa yang akan mereka lakukan terkait reklame rokok yang melanggar aturan itu, Zulkifli mengatakan, akan membahas persoalan ini dengan tim untuk menentukan langkah terkait reklame – reklame tersebut. Tapi, jika memang tak sesuai aturan, pihaknya siap menertibkan berbagai reklame rokok yang melanggar aturan.
“Kami akan rapat dulu dengan tim. Tapi, pada intinya, kami siap menertibkannya kalau memang enggak sesuai aturan,” tandas dia.
Sejatinya, persoalan reklame rokok ini bak buah simalakama bagi Pemkab. Di satu sisi, hal itu jelas melanggar aturan dan dapat memberikan contoh buruk kepada masyarakat untuk tak taat aturan. Namun, di sisi lain, jika ditertibkan, tentu, hal ini berpotensi mengganggu perolehan Pendapatan Asli Daerah. Kini, bola panas seputar reklame itu ada di tangan Pemkab. Publik tentu menanti keseriusan Pemkab dalam persoalan ini.