Opini  

Kontrol Publik untuk Gubernur Lampung

Dr. Syarief Makhya (Foto: Istimewa)
Bagikan/Suka/Tweet:

Oleh Syarief Makhya
Akademisi Universitas Lampung

Dalam minggu ini ada dua sorotan publik terhadap Gubernur Lampung yaitu ada dugaan korupsi dana hibah di KONI Lampung dan penolakan masyarakat atas usulan pengajuan lima raperda tentang pembentukan BUMD oleh Pemprov Lampung ke DPRD. Para pegiat anti korupsi, akademisi, praktisi hukum dan tokoh masyarakat meminta dana yang diduga dikorup itu segera diusut. Sementara pada kasus usulan pembentukan BUMD di Lampung, juga oleh berbagai elemen masyarakat menolak usulan tersebut.

Pada kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI, beberapa tahun sebelumnya juga dana KONI sebesar Rp55 miliar diduga dikorupsi yang berujung ketidak jelasan penyelesainnya secara hukum (Tribun News, 9/9/2021). Fakta ini menunjukkan dari aspek pengawasan sangat lemah, sehingga dana hibah ada ruang yang bisa dikorupsi. Tentu, kita patut bertanya, mengapa tidak bisa dikontrol ? pada hal menurut Ketua KONI Lampung pengawasan sudah dilakukan secara berlapis.

Menurut Gubernur Lampung diduga ada oknum pengurus KONI yang terlibat. Kepengurusan KONI status kelembagaannya non-pemerintah dan pengurusnya bukan ASN bisa jadi proses rekrutmentnya juga tidak selektif dan sangat mungkin ada hubungan yang kolusi yang tidak bisa dikontrol. Jadi, oknum yang menjadi pengurus KONI memanfaatkan kegiataan dan pendanaan olah raga yang bisa dikorupsi, karena aspek manajerial yang sangat lemah dan secara kultural tidak bisa diekspresikan secara rasional karena ada hambatan budaya yang menghalangi persoalan akses terhadap kekuasaan.
Pada kasus usulan Raperda BUMD, adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena selama ini sudah kehilangan trust, tidak ada kontribusinya bagi peningkatan PAD dan setiap tahun membebani APBD..

Oleh karena itu, untuk meningkatkan PAD bukan dengan mendirikan BUMD, tapi perlu dicarikan alternatif lain yang memberikan harapan secara ekonomi dan bisa membangun trust atau dialihkan untuk kepentingan program yang mendesak dan urgen.

Ketua Partai Demokrat Lampung, M. Ridho Ficardo misalnya menilai dana sebesar 140 M untuk BUMD sebaiknya digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti yang terdampak Covid-19. Rencananya, 5 BUMD ini akan mendapatkan penyertaan modal total sejumlah 140 miliar. Rinciannya, PT Wisata Lampung Indah sebanyak Rp40 miliar, dan PT Agro Sejahtera sejumlah Rp25 miliar. Kemudian, PT Trans Lampung Berjaya sejumlah Rp25 miliar, PT Lampung Sarana Karya sejumlah Rp25 miliar dan PT Lampung Usaha Energi sejumlah Rp25 miliar.

Pertimbangan konteks kebijakan seperti situasi dan kondisi Pandemi yang masih tidak pasti kapan akan segera berakhir butuh antisipasi jika dampak pandemi terus berlangsung.

Selain itu secara politik, seharusnya bukan hanya PKS yang menolak usulan pembentukan BUMD baru, tetapi juga DPRD secara institutional harus memberikan pertimbangan kritis dan menawarkan alternatif-alternatif program lain yang mendesak yang dibutuhkan rakyat di era Covid-19.

Kontrol Publik

Bagaimana akhir masalah korupsi KONI dan usulan BUMD, apakah akan berujung tidak ada penyelesaian secara hukum, atau akan lenyap begitu saja ? dan bagaimana dengan BUMD apakah akhirnya akan disetujui dan ditetapkan oleh DPRD? Kalau dalam perspektif kepentingan penguasa, pada kasus korupsi di KONI lambat laun akan lenyap begitu saja jika tidak ada kontrol publik melalui media sosial. Kasusnya akan disembunyikan atau direkayasa sedemikian rupa sehingga target prosedur dan persyaratan administrasi keuangan bisa diselesaikan, sehingga akuntabilitas keuangan bisa dipenuhi. Praktek-praktek seperti ini biasanya yang dilakukan sehingga bebas dari jeratan hukum, dalam bahasa Adam Malik, semua bisa diatur.

Kasus BUMD juga sepertinya akan lolos dan disetujui dan ditetapkan oleh DPRD. Logika dalam pengusulan BUMD bukan lagi pada pertimbangan rasionalitas seperti target peningkatan PAD. Apakah kucuran dana sebesar 174 M nantinya akan berdampak meningkatkan PAD atau tidak, bukan lagi alasan utama, tetapi pertimbangan fiil (gengsi) kekuasaan dan kepentingan gubernur BUMD sebagai program prioritas jauh lebih penting daripada pertimbangan kelayakan atau memperioritaskan program dampak pandemi Covid-19.

Pertimbangan publik, alasan menolak usulan pembentukan BUMD lebih disebakan karena alasan dimensi konteks kebijakan tidak tepat karena sejauh ini BUMD yang ada tidak berkontribusi pada pingkatan PAD dan antisipasi dampak pandemi Covid-19 jauh lebih penting untuk di prioritaskan. Menurut Muslimin (dosen FE Unila) Lebih baik anggarannya dialokasikan untuk infrastruktur publik dan pemulihan UMKM yang saat ini terdampak oleh wabah Covid-19.

Sekali lagi, di sini kontrol publik menjadi sangat penting, sehingga ada ruang untuk melakukan perdebatan usulan kebijakan, dan tidak terjadi monopoli kepentingan. Apa yang disampaikan oleh Ketua Partai Demokrat Lampung, M.Ridho Ficardo menjadi catatan penting di era demokrasi ini, yaitu menginisiasi perdebatan kebijakan dan menawarkan alternatif kebijakan.***