Zainal Asikin/teraslampung.com
Istahul datang dengan mobil warna putih ke Polsek Natar berama para bosnya untuk mencabut gugatan. |
BANDARLAMPUNG – Istahul Umam (23), warga Desa Branti RT 03, Natar, Lampung Selatan, pegawai Garuda Indonesia yang menjadi korban pemukulan diduga dilakukan oleh pejabat Pemprov Lampung berinisial ADj di Bandar Radin Intan II mendatangi Mapolsek Natar, pada Senin siang
(18/4/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pantauan teraslampung.com di Mapolsek Natar, Lampung Selatan. Istahul yang mengenakan baju batik biru datang tidak sendirian. Korban datang bersama dua pimpinan Garuda Indonesia, yakni pimpinan Garuda dari Jakarta dan perwakilan dari Lampung serta salah seorang pegawai dari Bandara Radin Intan II.
Mereka datang menggunakan mobil Daihatzu Terios warna putih BE 2751 YT, mereka langsung mendatangi keruangan SPK tempat pelaporan. Lalu mereka langsung masuk ke ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Natar.
Kedatangan korban, yakni ingin konsultasi terkait mekanisme pencabutan laporan perkara mengenai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pejabat Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADj.
Keberadaan mereka di Polsek Natar tidak lama, selama 15 menit berada di dalam ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Natar lalu meraka keluar dari dalam ruangan tersebut dan berjalan menuju mobil. Ketika di datangi awak media dan ingin diwawancarai, mereka enggan memberikan
komentarnya sedikitpun. Keempatnya langsung menutup pintu dan kaca mobil, lalu pergi menggunakan mobil.
Menurut Panit II Reskrim Polsekta Natar, Aiptu Susamto saat dikonfirmasi kedatangan keempat orang tersebut membenarkan, bahwa empat orang yang datang tadi adalah Istahul Umam korban pemukulan. Korban datang bersama kedua pimpinan Garuda Indonesia, yakni dari Jakarta dan Lampung.
“Kedatangan mereka, menanyakan mengenai bagaimana mekanisme atau prosedur pencabutan laporan perkaranya,”kata Susamto saat ditemui di ruangannya, Senin (18/4/2016).
Dikatakannya, kalau keterangan dari korban tadi, memang sudah ada perdamaian dengan terlapor, pada Minggu (17/4/2016) lalu. Rencananya, korban ini memang akan mencabut laporan perkaranya. Tapi sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat perjanjian damainya.
Menurutnya, kalau untuk mengenai unsur pidandanya dalam perkara tersebut, yakni pasal 352 KUHP.