TERASLAMPUNG.COM — Korban persetubuhan anak di Cengkareng, F (13), akan ditempatkan di rumah aman oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Anak di bawah umur itu dibawa kabur tetangganya, Wawan Gunawan (41).
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan berdasarkan hasil pemantaun pihaknya, F merupakan korban salah asuh. Ia tidak merasa nyaman berada di dekat keluarganya karena kerap mengalami kekerasan.Ia kemudian menemukan figur lain yang dianggap bisa melindunginya. Dari sinilah kasus ini terjadi.
“Maka ketika anak tidak nyaman dan mendapatkan figur lain yang memberikan perhatian, ini yang membuat kasus ini sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus persetubuhan tersebut,” ujar Elvina di Jakarta, Jumat.
Elvina beralasan penempatan F di rumah aman, karena belum diketahui apakah F merasa kondusif bila berada di dalam rumah bersama orang tuanya.
“Kalau tidak cukup aman, maka rekomendasi dari KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehabilitasi selesai dan upayakan pendidikan, karena anak ini putus sekolah dan tentu kita harus mengupayakan agar nanti kehidupannya lebih baik,” ujar Elvina.
Baca juga: Viral Anak 14 Tahun Dilarikan Tetangga, Seorang Ibu di Cengkareng Lapor Polisi
KPAI akan berupaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar korban pesetubuhan anak itu dapat sekolah selama menjalani masa rehabilitasi.
“Penting juga bagi pemerintah DKI agar anak ini melanjutkan hidupnya karena anak ini masih 13 tahun dan tidak punya kecakapan apa-apa. Dan pendidikan juga harus ada penjangkauan dengan orang tua, arena ini nanti bicara soal pengasuhan anak dan anak yang telah dilahirkannya,” ujar Elvina.